Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MA Tambah Hukuman Penyuap Akil
MAHKAMAH Agung menambah hukuman penjara bagi Chairun Nisa, politikus Partai Golkar yang terlibat penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dari empat menjadi lima tahun penjara. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar tak mengubah vonis denda sebesar Rp 100 juta atau pengganti tiga bulan kurungan.
Putusan majelis kasasi itu dibacakan Selasa pekan lalu. Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan majelis hakim tak hanya menolak kasasi Chairun Nisa, tapi juga menolak perbaikan tuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Chairun Nisa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, ditangkap di rumah dinas Akil Mochtar di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Oktober tahun lalu. Bersama Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, ia menyogok Akil guna memenangkan sengketa pemilihan bupati daerah itu. KPK menyita uang suap sebesar Rp 3 miliar.
Di pemilihan, Hambit-yang berpasangan dengan Arton S. Dohong-terpilih sebagai bupati dan wakil bupati. Akil telah dihukum penjara seumur hidup, Hambit empat tahun penjara, dan Cornelis tiga tahun penjara.
TERIKUT AKIL MOCHTAR
Kasus:
Suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Terpidana:
Chairun Nisa, anggota DPR 2009-2014 dari Partai Golkar.
Tuntutan:
Pasal 11 dan 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman tujuh setengah tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi:
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mahkamah Agung:
Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Masa Penahanan Annas Maamun Diperpanjang
Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Annas Maamun, Gubernur Riau, selama 40 hari. Menurut Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, perpanjangan masa tahanan ini untuk keperluan penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi yang membelit sang tersangka.
Annas dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 September lalu di rumah pribadinya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ia diduga menerima suap Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Manurung dalam izin alih fungsi hutan di Riau.
KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Riau H.M. Yahfiz, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi, dan Gulat Manurung. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang masuk kawasan hutan tanaman industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindahkan ke area lain.
Tersangka Terorisme Ditangkap
Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap Firdaus alias Daus bin Faizal, 25 tahun, di Kompleks BTN 2 Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu malam pekan lalu. Firdaus dituduh sebagai anak buah Santoso, pemimpin Mujahidin Indonesia Timur, yang bermarkas di Poso, Sulawesi Tengah.
Kepala Unit Reserse Mobil Kepolisian Resor Bulukumba Ajun Komisaris Besar Mas Jaya mengatakan Firdaus ditengarai terlibat sejumlah aksi teror bom di Poso dan jadi kurir kelompok teror. Menurut dia, Firdaus baru dua hari tiba di rumah keluarganya sebelum ditangkap. Kedatangan Firdaus ini untuk mempersiapkan rencana pernikahannya pada Desember nanti.
Selama tahun ini, Detasemen Khusus menangkap beberapa tersangka yang dituduh sebagai anak buah Santoso, seperti Andi Alkautsar di Kabupaten Wajo dan Juhanda di Kota Parepare. Sedangkan keberadaan Santoso sampai saat ini masih misterius. Belakangan, Santoso pun dituding bergabung dalam Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Terpidana Perkara Simulator Dihukum Berat
Mahkamah Agung memperberat hukuman bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya, terpidana kasus korupsi simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu dihukum delapan tahun penjara. Mahkamah juga menambah denda dari Rp 17 miliar menjadi Rp 88,4 miliar.
Putusan ini dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua anggota, Muhammad Askin dan M.S. Lumme, Senin pekan lalu. Hukuman ini jauh lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 16 Januari 2014, yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Putusan pengadilan tinggi Jakarta yang hanya menguatkan putusan sebelumnya dianggap kurang memberatkan.
Kasus simulator juga menyeret mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Dalam proyek itu, Budi dinilai bersalah lantaran melakukan korupsi pada anggaran 2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo