Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ba’asyir Kembali Walk Out
Terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir kembali meninggalkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Tiga hari sebelumnya, Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu juga mengambil sikap serupa karena menganggap dakwaan kepadanya sebagai rekayasa. Ia menolak pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.
Pada saat majelis hakim membuka sidang, tim penasihat hukum Ba’asyir tidak hadir di ruang sidang. Herri Swantoro, ketua majelis hakim, kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan Ba’asyir. Menjawab hakim yang menanyakan kesediaannya mengikuti sidang, Ba’asyir berkeras tidak akan mengikuti persidangan. Ba’asyir mengklaim, pelatihan militer yang didakwakan jaksa sebagai tindakan terorisme merupakan bagian dari pelaksanaan syariat.
Kepada majelis hakim, Ba’asyir mengatakan, ia bersedia masuk ke ruang sidang hanya untuk menyampaikan surat yang berisi penolakan. ”Saya hadir bukan untuk mengikuti sidang,” katanya. Herri pun mempersilakan Ba’asyir keluar.
PKB Pecat Pendukung Angket
PENGURUS Pusat Partai Kebangkitan Bangsa memecat dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari partai itu, Lily Chodidjah Wahid dan Effendy Choirie. Menurut Imam Nahrowi, Sekretaris Jenderal PKB, Lily Wahid banyak melanggar aturan partai. Sedangkan Effendy dinilai sering mangkir pada saat diundang pengurus.
Kedua politikus, dalam Sidang Paripurna DPR bulan lalu, mendukung usul hak angket untuk menyelidiki mafia perpajakan. Sikap keduanya bertentangan dengan keputusan fraksi yang menolak usul itu. ”Kalau mengambil posisi berbeda, semestinya siap menerima risiko,” kata Imam, Rabu pekan lalu. Lily akan digantikan Jazilul Fawaid. Adapun posisi yang ditinggalkan Effendy diisi Andi Muawiyah Ramly.
Tak terima dipecat, Lily dan Effendy menggugat pengurus pusat partai mereka. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Effendy menilai pemecatan dirinya tidak sesuai dengan prosedur partai karena ia tak pernah diberi surat peringatan. ”Pemecatan dari keanggotaan partai dan DPR ini melanggar hukum,” ujarnya.
Pendiri Adukan Politikus PKS
PENDIRI Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, melaporkan tiga politikus partai itu ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis pekan lalu. Mereka adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Sekretaris Jenderal Anis Matta, serta Ketua Majelis Syura Hilmi Aminuddin. Sehari setelah itu, Yusuf meralat dan hanya menyebutkan Luthfi dalam pengaduannya.
Menurut Yusuf, Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sering mengiriminya pesan pendek ancaman. Penanda tangan deklarator Partai Keadilan–cikal bakal PKS–itu juga disebutnya melanggar aturan Pemilihan Umum 1999. Sebab, kata dia, Luthfi menerima sumbangan dana kampanye dari Timur Tengah.
Luthfi menilai pengaduan Yusuf itu disebabkan kekecewaan Yusuf yang dipecat dari partai. ”Semua tuduhan itu fitnah,” kata dia.
Meski mencabut pengaduan ke Badan Kehormatan DPR, Yusuf tetap menuding Anis Matta menggelapkan dana pemilihan Gubernur Jakarta 2007. Menurut dia, Anis menerima Rp 10 miliar dari Adang Daradjatun, calon gubernur yang diusung partai itu. Surahman Hidayat, Ketua Dewan Syariah, membenarkan Anis sempat menyimpan uang itu. Tapi, ia melanjutkan, duit habis dipakai buat kampanye. ”Uang disimpan sebagai cadangan karena masa kampanye masih panjang,” kata dia.
Jalan-jalan PSSI ke Eropa
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI mengajak para pengurus daerah organisasi itu dan pengurus klub anggota Liga Super Indonesia jalan-jalan ke Eropa. Selama sepekan, mereka mengunjungi Inggris, Spanyol, Jerman, dan Swiss. Direktur Utama Liga Indonesia Joko Driyono mengatakan semua klub Liga Super dan sebagian tim Divisi Utama berangkat ke Eropa.
Tim Divisi Utama yang akan berangkat merupakan tim peringkat lima teratas yang diperkirakan bakal mendapat promosi. ”Agendanya berkaitan dengan upaya restrukturisasi Liga Indonesia,” kata Joko. Rombongan ini cukup besar, mengangkut sekitar 85 orang. Mereka adalah pemilik suara dalam Kongres PSSI, yang akan memilih ketua umum.
Meski disebut berkaitan dengan upaya restrukturisasi Liga Indonesia, agenda mereka tidak jelas. Dalam surat yang dikirimkan ke kedutaan besar Republik Indonesia di negara tujuan, tertulis antara lain rombongan mengunjungi Stadion San Siro milik AC Milan dan Inter Milan.
Vonis Majikan Penyiksa Sumiati Dicabut
PENGADILAN banding Mekah, Arab Saudi, mencabut vonis tiga tahun penjara atas majikan yang menyiksa tenaga kerja asal Indonesia, Sumiati. Hakim banding menganggap pengadilan umum Madinah menghukum terpidana tanpa bukti kuat. Dalam putusan pada Senin pekan lalu, pengadilan banding meminta agar proses peradilan diulang.
Pengacara terpidana, Ahmed al-Rashed, meminta pengadilan menetapkan pembebasan dengan uang jaminan terhadap kliennya. ”Klien kami harus dibebaskan sampai proses peradilan ulang dimulai,” kata dia.
November tahun lalu, Sumiati dilarikan ke Rumah Sakit Raja Fahd dalam keadaan luka berat. Perempuan asal Nusa Tenggara Barat itu menderita luka bakar, kakinya hampir lumpuh, dan ada bekas luka gunting di bibirnya. Majikan Sumiati dianggap pengadilan bersalah telah menyiksa dan terlibat dalam perdagangan manusia.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemerintah akan mengawal persidangan ulang. ”Majikan itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan,” kata dia.
Pengacara Anggodo Jadi Bupati
Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo dalam perkara kriminalisasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, menang dalam pemilihan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung, ia meraih 62 persen suara.
Bonaran diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Hanura. Dalam pemilihan yang digelar pada Sabtu dua pekan lalu, pasangan Bonaran-Syukran mengalahkan pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Purba dan Dina Samosir-Hikmal Batubara. Bonaran menganggap kemenangannya sebagai ”kemenangan masyarakat”. ”Mereka yang memilih saya,” ujarnya.
Bersama Anggodo, Bonaran pernah dituduh terlibat penyusunan rekayasa untuk mengkriminalkan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Tahun lalu ia diperiksa komisi antikorupsi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo