Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

7 Maret 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendemo Segel Kantor PSSI

UNJUK rasa menuntut pengunduran diri Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Nurdin Halid terus bergulir. Rabu pekan lalu, pendemo menggembok pintu kantor PSSI dan menempelinya dengan poster "Disegel oleh Masyarakat Sepak Bola Indonesia".

Selain membentangkan spanduk raksasa "Revolusi PSSI harga mati", pendemo yang berasal dari kelompok suporter klub sepak bola itu menaburkan bunga di halaman kantor PSSI. "Ini simbol matinya demokrasi di sepak bola," kata Larico Ranggamone, koordinator suporter Persija, Jakmania.

Unjuk rasa mulai merebak di berbagai daerah sejak Senin pekan lalu. Pemicunya antara lain keputusan Komite Pemilihan PSSI, yang meloloskan pasangan Nurdin masuk bursa pencalonan ketua umum periode 2011-2015. Pada saat yang sama, Komite juga mencoret nama calon lainnya, George Toisutta dan Arifin Panigoro.

Selasa pekan lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mempertanyakan status Nurdin sebagai bekas terpidana korupsi. Menurut Andi, aturan FIFA tak mengizinkan bekas narapidana memimpin organisasi sepak bola yang bernaung di bawah organisasinya.

Pernyataan Andi tersebut dinilai adik Nurdin, Kadir Halid, telah memicu unjuk rasa terhadap kakaknya. Kadir menegaskan Nudin tak akan mundur dari jabatannya dan akan tetap mencalonkan diri menjadi Ketua Umum PSSI.

Susno Jadi Staf Ahli Kepolisian

TERDAKWA kasus penyelewengan dana pemilihan kepala daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal Susno Duadji, kembali aktif di Markas Besar Kepolisian RI. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, setelah masa penahanannya habis, Susno dapat kembali bekerja di kepolisian. "Susno akan ditugasi sebagai penasihat Korps Ahli Kepolisian," kata Anton, Kamis pekan lalu.

Menurut Anton, pemberian jabatan baru tersebut disampaikan secara lisan oleh Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo saat bertemu dengan Susno di Markas Besar Polri. Soal jabatan barunya, Susno, yang sebelumnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal, mengatakan, "Saya siap, jabatan kopral pun saya terima."

Kepolisian, kata Anton, tidak mempersoalkan status Susno terdakwa. Sebelumnya Susno ditahan selama sembilan bulan di Rumah Tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Ia didakwa menyunat dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat Rp 4,5 miliar. Susno juga diduga menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan saat menangani kasus penggelapan oleh PT Salmah Arowana Lestari.

Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menjelaskan, saat masa penahanannya habis, Susno dapat kembali bekerja di kepolisian meski masih harus menjalani persidangan. "Kami memberi perlakuan yang sama kepada semua polisi."

DPR Lembaga Terkorup

HASIL survei lembaga Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia menunjukkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga terkorup di Indonesia. "Responden kami menilai korupsi paling banyak terjadi di lembaga legislatif," kata La Ode M. Syarif, Chief of Cluster for Security and Justice Kemitraan, Senin pekan lalu.

Dilakukan tahun lalu, survei ini memetakan persepsi masyarakat terhadap korupsi di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebanyak 2.000 orang menjadi responden penelitian ini. Mereka adalah masyarakat umum, pegawai pemerintahan, dan anggota parlemen.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersoalkan metodologi penelitian itu. "Kami tak menanggapi survei seperti itu," ujarnya. Anggota DPR, Gayus Lumbuun, justru membenarkan survei itu. Korupsi di parlemen berupa penerimaan uang dan penyalahgunaan wewenang. "Sebagai anggota DPR, saya mengatakan survei itu betul," ujarnya.

Pemerintah Boikot Tiga Media

SEKRETARIS Kabinet Dipo Alam menginstruksikan instansi pemerintah tidak memasang iklan di stasiun televisi Metro TV dan TV One, serta harian Media Indonesia. Dipo menilai pemberitaan negatif dari ketiganya telah menimbulkan salah paham dan menghambat masuknya investasi ke Indonesia. "Buat apa kami pasang iklan di media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah," kata Dipo di Istana Bogor, Senin pekan lalu.

Menyikapi pernyataan itu, manajemen Media Indonesia dan Metro TV mengirimkan somasi kepada Dipo. Mereka menuntut bekas aktivis mahasiswa itu meminta maaf dan mencabut pernyataannya. "Pernyataan itu berlebihan. Tidak setiap jam, tiap menit, kami memberitakan keburukan pemerintah," kata Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo. Kamis pekan lalu, Dewan Pers telah memanggil Dipo Alam untuk mengklarifikasi persoalan.

General Manager News TV One Toto Suryanto menyayangkan pernyataan Dipo. "Sekarang sudah masa reformasi, kok masih pakai cara boikot," ujarnya. Aliansi Jurnalis Independen juga menyarankan agar Dipo mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan media. Selain mengecam pernyataan Dipo, Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika mengingatkan agar media mengutamakan kepentingan publik dan independensi dalam setiap pemberitaan. "Sehingga berita yang dihasilkan akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk."

Kongres Amerika Tanyakan Penanganan Ahmadiyah

DELEGASI Kongres Amerika Serikat menanyakan penanganan jemaah Ahmadiyah di Indonesia kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami prihatin atas adanya penurunan toleransi antarumat beragama di Indonesia," kata David Dreier, pemimpin rombongan, setelah bertemu dengan Yudhoyono, Rabu pekan lalu.

Menurut Dreier, Kongres meminta Indonesia mengambil tindakan hukum terhadap penyerang jemaah Ahmadiyah. Dreier mengatakan, dalam diskusi dengan Yudhoyono, kedua pihak sepakat akan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini.

Presiden Yudhoyono menyampaikan Ahmadiyah bukan cuma masalah Indonesia karena terjadi juga di India dan Pakistan. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada 2008 untuk mencegah kekerasan terhadap Ahmadiyah. "Tapi Presiden memastikan pelaku kekerasan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum," kata juru bicara kepresidenan, Teuku Faizasyah.

Penyadapan Harus Pakai Undang-undang

MAHKAMAH Konstitusi, Kamis pekan lalu, memutuskan bahwa penyadapan harus diatur oleh undang-undang. Dalam amar putusannya, Mahkamah membatalkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan penyadapan diatur dengan peraturan pemerintah.

Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, penyadapan berpotensi melanggar privasi dan hak asasi manusia. Konstitusi menyatakan pembatasan hak asasi harus diatur dalam undang-undang. "Karena itu, soal penyadapan harus diatur oleh undang-undang, bukan peraturan pemerintah," kata Akil ketika membacakan putusan.

Akil mengakui ada banyak undang-undang lain yang mengatur penyadapan, seperti Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, karena aturannya berbeda-beda, Mahkamah menyarankan adanya penyusunan undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan.

Penggugat pasal tersebut, Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono, berpendapat peraturan pemerintah tak cukup buat menampung pengaturan penyadapan. "Putusan ini meminimalisasi pelanggaran hak warga negara," kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum kedua penggugat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus