Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

11 Mei 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia Waspada Flu Babi

Meskipun belum ada korban di dalam negeri, pemerintah Indonesia mewaspadai kemungkinan serangan virus flu babi H1N1. "Situasinya masih belum aman," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie seusai rapat terbatas di kantor Presiden, Rabu pekan lalu.

Komisi Nasional Flu Burung, kata Aburizal, akan menyiapkan tim untuk memonitor pelaksanaan simulasi pandemi flu babi. Prosedurnya akan dibuat sama seperti saat pemerintah melakukan simulasi penanganan kasus flu burung. Menurut Aburizal, kewaspadaan ini dilakukan karena virus mematikan itu-yang umumnya menyerang negara subtropis-telah menyebar ke 21 negara, termasuk negara yang beriklim tropis.

Sejumlah bandar udara mulai memasang alat pemindai panas badan (thermoscanner). Penumpang pesawat yang terdeteksi memiliki panas badan di atas 38 derajat Celsius akan dikarantinakan. "Sampel darah akan diambil dan pasien diberi obat tamiflu," kata Kepala Pusat Pengendalian Krisis Rustam S. Pakaya. Di Yogyakarta, Bandar Udara Adisutjipto menyemprotkan disinfektan kepada penumpang yang datang dari Singapura. n

Anggota Komisi Informasi Terpilih

Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan tujuh kandidat anggota Komisi Informasi 2009-2014, Kamis pekan lalu. Ketujuh kandidat tersebut adalah Abdul Rahman Ma'mun, Ramly Amin Simbolon, Ahmad Alamsyah Saragih, Dono Prasetyo, Usman Abdhali Watik, Henny Widyaningsih, dan Amirudin.

Dua nama terakhir merupakan kandidat yang berasal dari unsur pemerintahan, sedangkan lima lainnya representasi masyarakat umum. Mereka terpilih dari 21 kandidat yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu-Kamis pekan lalu. Selanjutnya, nama mereka akan diajukan kepada pemerintah untuk penetapan.

Pemilihan Komisi Informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi ini bertugas menjamin hak publik dalam memperoleh informasi. "Siapa yang menyembunyikan informasi publik harus siap berurusan dengan komisi ini," kata anggota Komisi Pertahanan dan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat, Ali Mochtar Ngabalin.

Daftar Pemilih Tetap Digugat

Sembilan belas partai politik mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal amburadulnya daftar pemilih tetap. Di antaranya Partai Buruh, Partai Merdeka, Partai Patriot, dan Partai Persatuan Daerah. Mereka menilai terjadi sengketa kewenangan antara Komisi Pemilihan Umum dan Menteri Dalam Negeri perihal siapa yang bertanggung jawab atas berantakannya daftar peserta pemilu legislatif 2009 itu.

"Kami dirugikan oleh sengketa itu," kata Muchtar Pakpahan, Ketua Umum Partai Buruh, sekaligus kuasa hukum 19 partai itu, setelah mendaftarkan gugatan di gedung Mahkamah, Jakarta, Selasa pekan lalu. Pemerintah, kata Muchtar, harus bertanggung jawab karena lalai menyediakan anggaran untuk memutakhirkan data pemilih sehingga daftar pemilih jadi tak akurat. Menurutnya, daftar pemilih tetap itu tak boleh digunakan lagi pada pemilu presiden.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menolak permohonan gugatan itu karena Mahkamah baru membuka pendaftaran sengketa pemilu setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu nasional. "Gugatan perkara pemilu sebelum 9 Mei (jadwal penetapan hasil pemilu) dianggap tidak ada," kata Mahfud, Kamis pekan lalu. "Jadi (permohonan) harus diulang lagi."

Pasal Penghinaan Tak Dicabut

Mahkamah Konstitusi menolak mencabut pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis hakim menilai ketentuan itu tetap konstitusional. "Tidak bertentangan dengan nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. saat membacakan putusan Selasa pekan lalu.

Sebelumnya, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aliansi Jurnalis Independen, dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengajukan uji materi pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 undang-undang itu. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman enam tahun penjara bagi orang yang mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Menurut Mahfud, ketentuan pencemaran nama baik dalam dunia maya perlu diatur karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak dapat menjangkau delik pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia maya. Aliansi Jurnalis Independen menyatakan kecewa atas putusan itu. "Hakim masih menggunakan paradigma hukum lama," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria. "Delik pencemaran nama baik kerap digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi," katanya.

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi

Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menggerebek rumah toko di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Di tempat yang diduga menjadi pabrik narkoba itu, polisi menyita mesin pencetak obat dan sejumlah paket ekstasi siap edar. "Penggerebekan ini berhubungan dengan kasus di Depok dan Jepara," kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari, di Jakarta, Selasa pekan lalu.

Menurut polisi, bahan baku pabrik itu dipasok dari dua rumah di daerah Pasir Gunung, Cimanggis, Depok, yang telah digerebek sepekan sebelumnya. Di Pasir Gunung, polisi menyita 10 ton serbuk methylenedioxymethamphetamine, bahan psikotropik yang biasa digunakan untuk membuat ekstasi.

Ahad dua pekan lalu, sebuah rumah di Pantai Kartini, Jepara, Jawa Tengah, juga digerebek. Di sana, polisi menyita 30 kilogram sabu siap edar dan 126 sabu setengah jadi. Ketiga lokasi itu masih dalam satu jaringan pengedar narkoba. Polisi telah menangkap tujuh tersangka-satu di antaranya warga negara Cina-dan mengejar dua tersangka lain. "Keduanya warga negara Indonesia dan diduga sebagai pemodal," kata Arman.

Utusan Kelantan Temui Duta Besar Indonesia

Utusan Raja Kelantan menemui Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da'i Bachtiar di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu pekan lalu. Mereka adalah Sekretaris Urusan Khusus Raja Kelantan Rajhan Ismail, Sekretaris Rumah Tangga Kerajaan Kelantan Abu Bakar, dan Mohamad Soberi Safii.

Ketiganya memberikan penjelasan tentang proses pernikahan, kondisi kesehatan dan rumah tangga, serta isu-isu yang muncul setelah pernikahan Manohara Odelia Pinot dengan anak Raja Kelantan, Muhammad Fahry. Mereka berharap isu Manohara diselesaikan secara kekeluargaan. "Dan tanpa melibatkan pemerintah," kata Rajhan, juru bicara utusan. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Fahry menyakiti istrinya, Manohara, dan tak mengizinkan sang putri bertemu dengan ibunya, warga Indonesia.

Da'i menyatakan, walaupun ini masalah keluarga, ia minta hal itu diselesaikan secara gamblang karena sudah menjadi konsumsi publik. Menurut Da'i, kedutaan Indonesia telah meminta Kerajaan Kelantan membuka komunikasi Manohara dengan ibunya dan mengizinkan kedutaan menjumpai Manohara. Rajhan berjanji akan menyampaikan permintaan Da'i kepada Raja Kelantan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus