Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

1 September 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saleh Djasit Dihukum Empat Tahun

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Gubernur Riau Saleh Djasit empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. ”Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Moefri, Kamis pekan lalu. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar itu dinyatakan terbukti memperkaya orang lain dan korporasi dalam pembelian tujuh mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau pada 2003.

Awalnya, Hengky Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya, datang menemui Saleh dengan membawa radiogram dari Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Diterbitkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, radiogram itu berisi pengadaan sarana pemadam kebakaran. ”Terdakwa langsung memberikan disposisi dan meminta pengadaan pemadam kebakaran segera direalisasi,” kata Moefri.

Pengadilan tak berhasil membuktikan unsur memperkaya diri sendiri yang dilakukan Saleh. Untuk itu, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Enam rekening miliknya senilai Rp 1,2 miliar yang disita akan dikembalikan. Menurut kuasa hukum Saleh, Syamsul, vonis hakim itu terlalu berat.

Sriwijaya Air Tergelincir

PESAWAT Sriwijaya Air rute Jakarta-Jambi dengan nomor lambung SJ-062 tergelincir ketika mendarat di Bandar Udara Sultan Thaha, Jambi, Rabu pekan lalu. Dalam musibah itu, 11 orang cedera, termasuk petani beserta anak-istrinya yang terseruduk Boeing 737-200 itu. ”Rem sepertinya tidak berfungsi dengan baik,” kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, Nirwan Yahya, penumpang pesawat, yang cedera lutut. Pesawat itu oleng ketika mendarat dan tetap melaju hingga masuk area persawahan sejauh 250 meter.

Pesawat dengan 125 penumpang yang berangkat dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 15.15 itu sampai di Jambi sekitar satu jam kemudian. Kondisi landasan di Sultan Thaha basah setelah diguyur hujan. Manajer Hubungan Masyarakat Sriwijaya Air Charles An mengatakan, kondisi pesawat buatan 1986 itu masih laik terbang. Pilot Mohammat Basuki, 35 tahun, pun menurut Charles memiliki pengalaman terbang cukup.

Namun Kepolisian Daerah Jambi akan segera memeriksa Mohammat Basuki. ”Kami sudah mengagendakan pemeriksaan,” kata juru bicara Kepolisian Jambi, Ajun Komisaris Besar Syamsuddin Lubis. Kapten pilot tersebut memang tidak mengalami cedera. Namun dia mengalami trauma dan kini diamankan di suatu tempat. ”Kami menunggu dia pulih dulu,” kata Syamsuddin.

Debat Pensiun Jenderal Sutanto

ULANG tahun ke-58 Jenderal Sutanto pada September ini menjadi kontroversi. Menurut Undang-Undang Kepolisian, ia mestinya meninggalkan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Namun kalangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Kepolisian Nasional memperdebatkan ihwal perpanjangan masa jabatannya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional, Novel Ali, mengakui adanya pro-kontra tersebut. Sebagian anggota menginginkan perpanjangan masa kerja karena kinerja Sutanto dianggap baik. Alasan lain, untuk menjaga stabilitas hingga terlaksananya pemilihan umum tahun depan. Sejumlah anggota Dewan yang menolak perpanjangan beralasan perlunya regenerasi kepemimpinan.

Pada Rabu pekan lalu, sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional yang diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Widodo A.S. merapatkan soal perpanjangan jabatan Sutanto itu. Rapat kabarnya bulat mengusulkan kepada Presiden agar memperpanjang masa jabatannya. ”Diterima atau tidak, itu tergantung Presiden,” kata Sekretaris Komisi Kepolisian Ronny Lihawa. Sejauh ini, Presiden Yudhoyono belum menentukan sikap.

Exxon Terseret Kasus Hak Asasi

PENGADILAN federal di Washington mengabulkan tuntutan 11 warga Aceh untuk mengadili perusahaan minyak raksasa Amerika Serikat, ExxonMobil Corporation, Rabu pekan lalu. Warga desa yang namanya disamarkan itu mengajukan kasusnya sejak 2001. Mereka menuduh tentara penjaga kilang minyak Exxon di Arun telah melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, dan penculikan terhadap penduduk setempat selama 1999-2001.

Mereka menuntut tanggung jawab ExxonMobil Corporation serta dua perusahaan afiliasinya, Mobil Corp. dan ExxonMobil Oil Corp., serta cabangnya di Indonesia, ExxonMobil Oil Indonesia. Agnieszka Fryszman, wakil para penggugat, mengaku kliennya siap mengikuti persidangan. ”Kami punya kasus kuat dan dapat membuktikan kepada juri bahwa Exxon bertanggung jawab,” kata pengacara dari Cohen Milstein Hausfeld & Toll PLLC di Washington itu.

Dalam dokumen pengadilan, Exxon menyatakan tak ada bukti cukup bahwa penjaga keamanannya melakukan kekejaman itu. Namun hakim pengadilan distrik Amerika Serikat, Louis F. Oberdorfer, yang menangani kasus ini, menilai para penggugat memiliki cukup bukti. Margaret Ross, juru bicara ExxonMobil, menyatakan gugatan itu berdasarkan aksi militer dalam sebuah konflik sipil.

ExxonMobil Oil Indonesia membantah tuduhan warga Aceh itu. Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Djoko Santoso pun menyangkal keterkaitan prajuritnya dalam tindakan keji tersebut.

Amien dan Soetrisno Bersaing Maju

MANTAN Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Amien Rais akan maju lagi sebagai calon presiden melalui Partai Amanat Nasional. Amien, yang pernah memimpin Partai Amanat Nasional, akan bersaing dengan penggantinya, Soetrisno Bachir. ”Pak Amien memang mencalonkan diri lagi,” kata Soetrisno ketika berkunjung ke Tempo, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Menurut Soetrisno, partainya tak lagi menyakralkan Amien Rais. ”Saya memang sedang melakukan desakralisasi dalam tradisi partai,” katanya. Nantinya, kata Soetrisno, pengajuan calon presiden tetap harus lewat mekanisme internal, entah di rapat kerja nasional, rapat pleno, entah rapat pimpinan nasional.

Gelagat Amien akan maju sebagai calon presiden terungkap dalam acara peletakan batu pertama Rumah Sakit Muhammadiyah Surakarta, dua pekan lalu. Ketika itu Amien mengatakan sedang memanaskan politik nasional menjelang Pemilihan Umum 2009. ”Baru pemanasan saja,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional ini.

Soetrisno sejauh ini belum resmi menyatakan siap menjadi calon presiden. Tapi dia kerap tampil sebagai tokoh utama iklan di media elektronik. Kemunculan Soetrisno dalam iklan itu sering dikaitkan dengan upaya mendongkrak popularitas untuk menjadi calon presiden. Ketua Pengurus PAN Surakarta Hami Mujadid Irsyad menilai persaingan dua petinggi partainya tak mempengaruhi soliditas partai. ”Jika keduanya bersaing, siapa pun (yang diusung) tak jadi masalah.”

Ancaman Seumur Hidup buat Al-Amin

JAKSA penuntut umum Suwardji menuding Al-Amin Nur Nasution menerima suap senilai Rp 2,1 miliar dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. ”Uang itu untuk mengurus pelepasan kawasan hutan lindung,” kata Suwardji di pengadilan khusus tindak pidana korupsi, Jakarta, Selasa pekan lalu.

Selain dituding menerima suap di Bintan, ternyata Amin disangkutkan dua kasus lain. Pertama, menerima suap untuk memproses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Kedua, dugaan suap pengadaan alat komunikasi global positioning system yang dilakukan Departemen Kehutanan.

Al-Amin mengaku terkejut karena didakwa dalam kasus pengadaan alat komunikasi tersebut. ”Saya hanya tahu bahwa saya didakwa kasus suap dari Azirwan,” ujarnya. Sirra Prayuna, pengacara Al-Amin, mengatakan akan menyiapkan nota keberatan untuk menanggapi dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini, dipimpin hakim Edward Pattinasarani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus