Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korban Penyerbuan Universitas Nasional Meninggal
MAHASISWA Universitas Nasional, Maftuh Fauzi, meninggal di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta, Jumat siang pekan lalu. Mahasiswa diploma tiga jurusan sastra Inggris ini dirawat tiga hari. Ia satu dari 30 mahasiswa yang ditangkap ketika polisi menyerbu ke kampus itu pada 24 Mei lalu.
Menurut Ceppy, rekan korban yang ikut ditahan di sel Markas Kepolisian Jakarta Selatan, Maftuh dirawat di rumah sakit akibat luka pukul di kepalanya. Setelah ditangkap, Maftuh mengeluh kepalanya pusing hebat. ”Itu karena dipukul dengan benda tumpul.” kata Ceppy. ”Pembuluh darah di kepalanya pecah.” Ini diketahui dari hasil roentgen Rumah Sakit Universitas Kristen Indonesia, tempat Fauzi dirawat sejak awal bulan ini.
Tulang rusuk Fauzi juga retak. Namun, menurut Wakil Kepala Direktur Medis Rumah Sakit Pusat Pertamina Widya Zarkawi, Maftuh meninggal karena HIV. ”Jadi jangan dianggap meninggal karena dipukul polisi,” kata juru bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira. Rekan-rekan korban tak setuju dengan kesimpulan dokter.
Biaya Perkara Mahkamah Agung Diselidiki
KOMISI Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa biaya perkara di Mahkamah Agung. Biaya ini menyulut perselisihan sengit antara Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution dan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan. Anwar meminta pos ini diaudit, sedangkan Bagir menolak dengan alasan itu bukan duit negara.
Senin pekan lalu, tim Komisi Pemberantasan Korupsi datang ke kantor Mahkamah di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka mengangkut sejumlah dokumen. ”Untuk alat bukti,” ujar Haryono Umar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Rabu pekan lalu.
Menurut Haryono, Komisi menggelar operasi berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atas biaya perkara 2005. Tim itu juga akan meneliti rekening Ketua Mahkamah Bagir Manan, yang dalam audit 2005 dilaporkan menyimpan Rp 7,5 miliar uang biaya perkara.
Panitera Mahkamah Agung, Sareh Wiyono, membantah kabar bahwa biaya perkara disimpan di dalam rekening Bagir Manan. ”Tidak benar,” katanya.
Bupati Kampar Dilarang ke Luar Negeri
KOMISI Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi melarang Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, bepergian ke luar negeri. Sang Bupati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Riau yang juga melibatkan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun.
”Permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi kami terima 17 Juni lalu,” kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Syaiful Rachman, di Jakarta, Kamis pekan lalu. Larangan pergi ini akan berlaku hingga 13 Juni tahun depan.
Ketika menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006, Burhanuddin dianggap bertanggung jawab atas penerbitan izin pemanfaatan kayu yang melanggar aturan. Tindakan serupa dilakukan Asral Rachman, Kepala Dinas Kehutanan Riau 2004-2005, dan Syuhada Tasman, Kepala Dinas Kehutanan Riau 2003-2004.
Dalam dakwaan terhadap Bupati Tengku Azmun, disebutkan bahwa mereka berperan dalam pengesahan rencana kerja tahunan bagi 15 perusahaan. Pengesahan rencana kerja dilakukan Gubernur Riau Rusli Zaenal. Asral Rachman dituduh menerima Rp 600 juta untuk pengesahan rencana kerja tahunan dua perusahaan.
Rekanan Bantuan Tsunami Ditangkap
DAVID K. Wiranata, re-kanan Departemen Kelautan dan Perikanan, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu pagi pekan lalu. Ia diduga terlibat korupsi pengadaan bantuan tsunami Jawa Barat berupa perahu fiberglass 1 GT, bermesin 15 PK, serta alat tangkap.
”Ia ditangkap pukul 08.15 WIB di rumahnya di Sunter, Jakarta Utara,” ujar juru bicara Komisi, Johan Budi S.P. Negara dirugikan sekitar Rp 7,3 miliar akibat penggelembungan harga pembelian perahu dan perlengkapannya itu menjadi sekitar Rp 19,9 miliar.
Sebelumnya, dua anggota komplotan David sudah dihukum. Mereka adalah Kepala Dinas Departemen Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Hari Purnomo dan Kepala Seksi Penangkapan Ikan Elizabeth Tutuarima. Masing-masing divonis 5 tahun dan 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peninjauan Kembali Sitorus Ditolak
MAHKAMAH Agung menolak upaya peninjauan kembali Darianus Lungguk Sitorus alias D.L. Sitorus, Direktur Utama PT Torus Ganda. Terpidana kasus pembalakan liar ini akan tetap menjalani delapan tahun penjara seperti putusan pengadilan.
Penolakan tanpa dissenting opinion itu diputuskan Majelis Hakim Agung yang dipimpin Bagir Manan dengan anggota Harifin A. Tumpa, Moegihardjo, Paulus Effendi Lotulung, dan Iskandar Kamil, 16 Juni lalu.
Sitorus didakwa mengua-sai hutan produksi negara secara ilegal di kawasan hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara, seluas 80 hektare. Melalui dua perusahaannya, PT Torus Ganda dan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, setidaknya 24 ribu hektare hutan setiap tahun dikuasainya dengan tidak sah.
Amir Syamsudin, kuasa hukum Sitorus, menyatakan belum bersikap atas putusan itu karena mereka belum menerima salinan putusan mahkamah. ”Kami masih menunggu,” katanya. Ia menilai penolakan Mahkamah aneh karena berseberangan dengan keputusan pengadilan tata usaha negara.
PemimpinGeng Motor Dibui Tujuh Tahun
PENGADILAN Negeri Bandung memvonis Erwin Taufik alias Benet, terdakwa pembunuhan I Putu Ogik Suwarsana, tujuh tahun penjara, Kamis pekan lalu. Ketua majelis hakim Hidayatul Manan menyatakan Benet dan kawan-kawannya mengeroyok korban hingga tewas.
Pengeroyokan terjadi pada 21 Oktober tahun lalu di depan Gang Masjid, Jalan Kiaracondong, Bandung. Ketika itu Putu Ogik dan dua kawannya, Made Indra Antara dan Putu Angga Wibawa, tengah menunggu taksi. Ogik, pegawai Bea-Cukai Pelabuhan Merak, tewas akibat tusukan di bagian dada kanan yang tembus ke paru-paru.
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan banding. Pengacara Adam Navelly mengatakan kliennya tidak pernah mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa. ”Kalau tidak banding, jadinya kami membenarkan dakwaan yang disangkal klien kami,” katanya.
Istri Benet, Sri Rezeki, berkeras suaminya sedang berada di rumah, di kawasan Jalan Cipamokolan, saat peristiwa itu terjadi. ”Pengadilan ini hanya rekayasa politik saja,” kata Sri seusai persidangan.
Kejanggalan Verifikasi Faktual Partai
KOMISI Pemilihan Umum menemukan sejumlah kejanggalan dalam verifikasi faktual partai politik. Dalam keterangan kepada pers Kamis pekan lalu, Ketua Komisi Abdul Hafiz Anshary mengatakan, selain soal kepemilikan kantor, ada keanggotaan ganda di beberapa partai politik.
Hafiz menilai, kesulitan partai politik dalam menghadapi proses verifikasi terutama karena ketentuan jumlah anggota seribu orang atau satu per seribu jumlah penduduk dalam satu kabupaten atau kota. Akhirnya, partai memanfaatkan jasa calo kartu penduduk.
Calo meminjam kartu penduduk warga untuk difotokopi dan menjualnya kepada partai politik seharga Rp 50 ribu per kartu. Celakanya, fotokopi yang sama ternyata dijual ke beberapa partai. ”Sehingga banyak keanggotaan ganda kami temukan,” kata Hafiz.
Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik, Andi Nurpati Baharuddin, mengatakan ada 35 partai yang harus menjalani verifikasi faktual. Partai yang lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2009 akan diumumkan 5 Juli nanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo