Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peradi Pecat Todung
SIDANG Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia memecat keanggotaan pengacara senior Todung Mulya Lubis. Dalam sidang yang dipimpin Jack R. Sidabutar, Jumat pekan lalu, majelis itu menganggap Todung terlibat benturan kepentingan.
Sidang terhadap Todung digelar atas pengaduan advokat Hotman Paris Hutapea. Benturan kepentingan terjadi pada 2002, ketika Todung menjadi kuasa hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Ketika itu Badan mengaudit aset kelompok bisnis Salim, termasuk Sugar Group Company di Lampung.
Ketika terjadi sengketa antara Anthoni Salim dan Grup Makindo, pembeli Sugar Group dari Badan Penyehatan, Todung menjadi kuasa hukum Grup Salim. Sedangkan Hotman Paris kuasa hukum Makindo.
Todung keberatan dengan keputusan majelis itu. ”Pemecatan ini kesewenangan yang melampaui batas. Keadilan, etika, dan hak perdata saya dibunuh,” katanya. Ia mengatakan, Departemen Keuangan yang kini membawahkan lembaga pengganti Badan Penyehatan tak keberatan dengan posisinya sebagai kuasa hukum Salim. Ia menuding pemecatan dirinya dilakukan para advokat hitam.
Pengadilan Tolak Pencairan Uang Tommy
PENGADILAN Guernsey, Inggris, menolak permohonan pencairan dana Rp 420 miliar di Banque Nationale de Paris Paribas oleh Hutomo Mandala Putra. Uang itu dibekukan sejak 22 Januari tahun lalu atas permintaan pemerintah Indonesia.
Menurut jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, pembekuan akan terus dilakukan selama Tommy, panggilan Hutomo, masih beperkara di Indonesia. Dua pekan lalu, pemerintah mengajukan gugatan baru dalam kasus pembelian PT Timor Putra Nasional dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Vista Bella Pratama.
Beberapa perusahaan Tommy diduga berkaitan dengan Vista, hal yang dilarang dalam transaksi di Badan Penyehatan. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pemerintah menggugat Rp 4 triliun atas Vista, PT Mandala Buana Bakti, PT Timor Putra, PT Humpuss, dan Tommy.
Menurut pengacara Tommy, Otto Cornelis Kaligis, pembekuan uang kliennya masih akan dibahas di pengadilan pada 22 Juli nanti. ”Pengadilan Guernsey tak memiliki alasan membekukan uang klien saya,” katanya.
D.L. Sitorus Melenggang Keluar Tahanan
MENTERI Kehutanan Malem Sambat Kaban memergoki Direktur Utama PT Torganda, Darianus Lungguk Sitorus, keluar dari penjara tanpa pengawalan, Senin pekan lalu. Terpidana delapan tahun kasus pengalihan hutan Padanglawas, Sumatera Utara, itu terbang sepesawat dengannya di kelas bisnis Garuda, Medan-Jakarta.
Menurut Kaban, Sitorus yang dibui di penjara Cirebon, Jawa Barat, sejak tahun lalu hanya ditemani anaknya. Ia duduk di kursi nomor 1A, sederet dengan dirinya yang mendapat kursi nomor 1F. ”Saya terkejut,” kata Kaban kepada wartawan, tiga hari setelah peristiwa itu.
Kaban mengatakan langsung menghubungi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata untuk minta penjelasan. Andi, kata Kaban, beralasan bahwa Sitorus, yang dinyatakan bersalah mengalihkan hutan seluas 80 kilometer persegi itu, harus berobat rutin dua pekan sekali.
Kepada Tempo, juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Muhammad Akbar Hadi, memberikan penjelasan lain. Ia mengatakan, Sitorus izin keluar karena kerabatnya meninggal. Amir Syamsudin pun mengatakan hal yang sama. ”Dia izin sejak Jumat, dan Senin sudah kembali,” katanya.
Badan Kehormatan Gagal Periksa Al-Amin
BADAN Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat batal memeriksa Al-Amin Nur Nasution dan Saleh Djasit, dua anggota Dewan yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya tak bersedia diperiksa di gedung Komisi, Kamis pekan lalu.
Wakil Ketua Badan Kehormatan Gayus Lumbuun menyatakan tak akan menghentikan penyelidikan. Ia berharap tetap bisa memeriksa kedua wakil rakyat itu di gedung Dewan atau tahanan. ”Kami juga akan melanjutkan pemeriksaan kepada orang-orang lainnya,” katanya.
Al-Amin adalah tersangka kasus dugaan suap oleh Sekretaris Daerah Bintan Azirwan. Suap ini diduga untuk memuluskan pengalihan fungsi hutan Bintan Pulau Buyu, Kabupaten Bintan. Ia ditangkap di Hotel Ritz Carlton, bulan lalu. Adapun Saleh Djasit diduga terlibat korupsi pembelian 20 mobil pemadam kebakaran oleh Departemen Dalam Negeri senilai Rp 15 miliar.
Menurut Sirra Prayuna, pengacaranya, Al-Amin sebetulnya bersedia dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan. Namun kliennya kemudian menolak karena tempat pemeriksaan dianggap tak tepat.
Partai Mendaftar ke Komisi Pemilu
ENAM puluh enam partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum sebagai calon peserta Pemilu 2009. Andi Nurpati Baharuddin, anggota Komisi dan Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Partai Politik, mengatakan akan segera meneliti kelengkapan administrasi partai- partai itu.
”Pengecekan data faktual juga akan dilakukan,” kata Andi Nurpati, Selasa pekan lalu. Komisi menerima pendaftar semua partai yang berbadan hukum, termasuk partai yang berkonflik dan memiliki kepengurusan ganda. Misalnya, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Jika dikurangi dengan partai berpengurus ganda, hanya 61 partai politik yang mendaftar. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, Komisi juga mendapati beberapa partai yang tidak berhak mendaftar karena tidak lolos verifikasi administrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses pengecekan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum akan dilakukan hingga akhir bulan ini. Setelah itu akan dilakukan pengecekan faktual ke lapangan hingga awal Juli. Pada 5 Juli, daftar resmi partai peserta Pemilihan Umum 2009 akan diumumkan.
Tempo Gugat Balik Asian Agri
PT Tempo Inti Media, penerbit majalah Tempo, menggugat balik Asian Agri Group. Hendrayana, pengacara Tempo, meminta hakim menolak seluruh gugatan kelompok usaha milik Sukanto Tanoto itu. ”Kami mohon agar majelis hakim menghukum Asian Agri selaku tergugat rekonpensi untuk meminta maaf kepada Tempo,” kata Hendrayana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan lalu.
Hendrayana menilai, Asian Agri justru telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alasannya, perusahaan itu tak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, yaitu lewat Dewan Pers. Dengan demikian, gugatan Asian Agri kepada Tempo tidak berdasar.
Kuasa hukum Asian Agri, Sugeng Teguh Santoso, menilai Tempo telah menghakimi Asian Agri melalui pemberitaan edisi 21 Januari 2007. Alasannya, kasus penggelapan pajak itu ditulis jauh sebelum Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo