Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Kuas Bulu Babi

MUI membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini.

4 September 2019 | 20.13 WIB

Ilustrasi kuas bulu bristle. Halalmui.org
Perbesar
Ilustrasi kuas bulu bristle. Halalmui.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah isi foto berisi fatwa haram terkait kuas bulu babi yang viral belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Perlu diketahui bahwa MUI tidak melakukan sertifikasi terhadap bahan gunaan seperti pada kuas tersebut," kata Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, Sholahudin Al Ayub saat dihubungi Tempo, Rabu 4 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya foto pamflet yang berjudul "Awas!! Kuas Bulu Babi" viral di media sosial. Foto tersebut berisi ciri-ciri kuas bulu babi yang diklaim difatwakan haram oleh MUI. Ciri-ciri itu antara lain terdapat tulisan eterna, bristle, warnanya tidak homogen (putih, krem, berselang hitam), serta bila dibakar berbau seperti daging panggang.

Informasi palsu tersebut disebarkan atas nama Direktorat Kuliner dan Produk Halal Bersertifikat MUI dengan mencantumkan alamat situs makananhalal.com. Ayub langsung menyanggah informasi salah tersebut. "Tidak. Itu bukan website MUI," kata dia.

Saat ditelusuri lebih jauh lagi oleh Tempo, alamat website makananhalal.com ternyata palsu.

Lebih lanjut lagi, Ayub menjelaskan bahwa MUI hanya mengeluarkan fatwa halal pada produk, makanan, minuman, obat, kosmetik, serta barang gunaan (tertentu).

"Perlu diketahui juga bahwa MUI tidak menetapkan fatwa haram, tapi fatwa halal," kata dia.

GALUH PUTRI RIYANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus