Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Musisi: RUU Permusikan Membawa Kembali ke Jaman Orde Lama

Musisi menilai RUU Permusikan akan membuat musisi bernasib seperti para musisi era Orde Lama dan Orde Baru.

1 Februari 2019 | 11.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Personel band The Panturas Surya Fikri Asshidiq menilai RUU Permusikan akan membuat musisi bernasib seperti para musisi era Orde Lama dan Orde Baru. “Para musisi di masa itu bisa dipenjara (hanya) karena memainkan musik yang kebarat-baratan,” kata dia,di Jakarta, Jum’at, 01/2, di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surya mengkhawatirkan draf RUU Permusikan malah membatasi kebebasan musisi dalam berkreasi. Draf Rancangan Undang-undang Permusikan diusulkan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat. Reaksi keras atas rancangan itu mencuat saat sejumlah musisi bertandang ke gedung DPR, Senin lalu, 28 Januari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para musisi yang mengkritik RUU Pemrusikan itu, antara lain, Glenn Fredly, Tompi, Cholil Mahmud, Andien, Grace Simon, Rian D'Masiv, Vira Talisa, Yuni Shara, dan lainnya. Mereka diterima Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Anang Hermansyah dan Maruarar Sirait, serta anggota Komisi III Desmond J. Mahesa dan Ahmad Sahroni. Mereka menyampaikan bahwa esensi draf RUU Permusikan salah arah dan bakal mempersulit serta merugikan musisi.

Para musisi menunjuk Pasal 5 adalah salah stau yang bermasalah. Pasla ini mengatur ihwal larangan bagi para musisi, di antaranya larangan membawa pengaruh budaya barat yang negatif, merendahkan harkat dan martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga provokatif.

Surya Fikri Asshidiq menilai RUU Permusikan berpotensi membawa masalah baru ketimbang memberi solusi. "Pasal-pasal yang ada di sini terlalu mengurusi urusan dapur kreatif musisi yang seharusnya bebas," kata dia.

Surya mengatakan daya tafsir setiap orang berbeda ihwal larangan yang disebutkan dalam Pasal 5 itu. "Akan gampang dipelintir oleh orang atau kelompok yang tidak suka atau bersebarangan pendapat dengan karya si musisi tersebut."

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah mengatakan draf RUU Permusikan masih terbuka menerima masukan dari stakeholder, termasuk para musisi. Dia juga mengisyaratkan bahwa masih banyak pasal lainnya yang perlu dikritisi dari draf RUU itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus