Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kronologis Lahirnya RUU Permusikan: Sudah ada Sejak 2015

RUU Permusikan sudah ada sejak 2015.

4 Februari 2019 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah perdebatan Rancangan Undang-undang atau RUU Permusikan, Ketua Konferensi Musik Indonesia (KAMI) Glenn Fredly menjelaskan pembahasan aturan ini sudah mencuat sejak 2015.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Waktu itu ada Rapat dengar pendapat DPR dengan industri musik," kata Glenn Fredly dalam diskusi soal RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Februari 2019 seperti disiarkan lewat Instagram resmi Koalisi Seni.

Dua tahun tenggelam, Glenn mengatakan ia bertemu dengan Anang Hermansyah, musisi yang juga anggota DPR Komisi X. Waktu itu, Glenn akhirnya tahu ada pembahasan soal RUU Permusikan.

Kemudian, Glenn menuturkan pada April 2017, Komisi X menggelar rapat dengar pendapat dengan pegiat musik. Ia menuturkan kala itu hadir mulai dari penyanyi sampai pelaku industri. "Mereka menyampaikan segala hal soal musik," kata dia.

 

Setelah rapat dengar pendapat ini, Anang Hermansyah menyerahkan secara resmi naskah akademik RUU Permusikan kepada pimpinan Komisi X. 

Menurut Anang kala itu seperti dikutip dari sejumlah sumber, RUU Permusikan pada akhirnya bakal menjadi usulan resmi Komisi X. Dia meyakini, dengan dukungan Komisi X dalam pengusulan sekaligus penyiapan materi RUU Permusikan, proses pembahasan akan lebih cepat. 

Pada Oktober 2018, RUU Permusikan menjadi salah satu dari 55 rancangan undang-undang prioritas di 2019. Namun, hingga saat ini, panitia kerja RUU tersebut belum dibentuk.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus