Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Usai Tuai Banyak Aksi Protes, Bagaimana Teknis Pembatalannya?

Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT setelah berbagai protes dilakukan mahasiswa dari berbagai PTN.

30 Mei 2024 | 16.01 WIB

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Perbesar
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, angkat bicara menanggapi keresahan terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nadiem Makarim mengungkapkan hasil rapatnya dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan untuk membatalkan sementara kenaikan UKT ini. Keputusan pembatalan ini disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa PTN ditengarai menaikkan jumlah UKT di kampus mereka untuk mahasiswa baru. Hal ini diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Akibatnya banyak kalangan yang menyatakan protes mulai dari masyarakat sipil, mahasiswa, calon mahasiswa baru, hingga Dewan Perwakilan Rakyat. Buntutnya, sejumlah aksi demonstrasi dilakukan untuk mendesak pembatalan aturan tersebut dan mengembalikan fungsi kampus untuk menjadi tempat menyelenggarakan kegiatan akademik yang berkeadilan bagi seluruh kalangan. 

Berikut poin-poin rangkuman terkait pembatalan UKT mahasiswa di perguruan tinggi negeri:

1. UKT akan Naik Tahun Depan

Apa yang disampaikan oleh Nadiem soal pembatalan ini ternyata belum selesai. Presiden Jokowi mengatakan kenaikan UKT untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibatalkan untuk sementara. Jokowi mengatakan pemerintah dapat menaikkannya pada tahun depan. Hal itu dikatakan saat ditemui usai acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.

“Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi. 

Lebih lanjut Jokowi menyebutkan jika aturan pembatalan kenaikan UKT ini akan dijelaskan oleh Kementerian Pendidikan “Sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan,” kata Jokowi.

2. Nadiem Meminta Kelebihan Bayar Dikembalikan

Setelah pengumuman pembatalan kenaikan UKT tahun ini, Mendikbudristek melanjutkan meminta perguruan tinggi untuk memantau setiap mahasiswa baru yang terdampak kenaikan UKT yang sebelumnya direncanakan. "PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," kata Nadiem Makarim, dari siaran pers yang diterima Tempo Selasa, 28 Mei 2024. 

Nadiem juga menghimbau kepada mahasiswa baru yang sudah membayar, "Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya.” ungkapnya. 

3. Teknis Pembatalan oleh Kemendikbudristek

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris ditunjuk sebagai perpanjangan tangan istana negara untuk menyampaikan detail teknis pembatalan kenaikan UKT. Nantinya, Surat Dirjen kemudian akan diterbitkan segera kepada pemimpin PTN agar dapat mengimplementasikan langsung pembatalan ini.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan iuran pengembangan institusi (IPI), dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen Prof Haris dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak," ucap dia.

4. BEM SI kawal ke kampus masing-masing

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI Herianto, menyampaikan lega mendengar kabar pembatalan kenaikan ukt ini. 

"Alhamdulillah dapat kabar dari Kemendikbud langsung ada pembatalan kenaikan UKT. Sikap kami dari BEM SI merespons pemerintah dengan baik. Namun, kami sangat menyayangkan sistem pemerintahan kita hari ini kenapa setelah viral isu-isu dan kasus baru diseriuskan," kata Herianto, Senin, 27 Mei 2024, seperti dikutip dari Tempo.

Herianto mengatakan jika selanjutnya BEM SI masih akan memantau perkembangan isu ini karena pemerintah hanya menyatakan menunda aturan bukan mencabutnya. Juga aturan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 merupakan akar dari masalah ini dan belum ada pernyataan jika aturan ini dicabut. Jadi, dirinya menghimbau kepada seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa untuk senantiasa memantau perkembangan kampusnya masing-masing. 

SAVINA RIZKY HAMIDA | INTAN SETIAWANTY| DANIEL A. FAJRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus