Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

NETGRIT Akan Gunakan Aplikasi Jaga Suara 2024 untuk Kawal Rekapitulasi Pilkada, Warga Diminta Berpartisipasi

NETGRIT, bakal menggunakan aplikasi "Jaga Suara 2024" untuk mengawal hasil rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara Pilkada serentak 2024

27 November 2024 | 06.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Network for Democracy and Electoral Integrity atau NETGRIT, bakal menggunakan aplikasi Jaga Suara 2024 dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024. Aplikasi tersebut bisa digunakan warga untuk mengawal hasil rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara pada hari pencoblosan yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay mengatakan nantinya warga bisa mengupload dokumen C hasil di setiap TPS. “Kami memandang ini sangat penting, apalagi kami mendapatkan informasi bahwa Sirekap punya KPU tidak akan mempublikasi hasil pemungutan suara sementara,” kata Hadar saat ditemui di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadar mengatakan setiap dokumen C hasil yang diunggah di aplikasi Jaga Suara 2024 akan ditabulasi secara otomatis. Nantinya, ujar dia, publik akan mengetahui hasil perolehan suara sementara di setiap pilkada yang data rekapitulasi suaranya terinput di aplikasi.

“Dengan begitu publik punya data pembanding seandainya terjadi manipulasi perolehan suara selama proses penghitungan oleh KPU berlangsung,” katanya.

Mantan komisioner KPU ini mengatakan aplikas Jaga Suara 2024 juga bisa menjadi penyuplai data bagi kandidat di pilkada. Dia mengatakan data C hasil yang tersimpan di sistem bisa dijadikan sebagai alat bukti bila ditemukan dugaan kecurangan.

Menurut dia, potensi manipulasi perolehan suara bisa saja terjadi. Hal itu mengingat proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU, mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi.

“Untuk mengetahui hasil resmi dari KPU itu memerlukan 12 hari. Itu waktu yang tidak pendek dan orang ingin tahu hasil pilkada ini seperti apa. Lamanya proses tersebut dikhawatirkan membuka peluang manipulasi perolehan suara,” ujarnya.

Hadar mengatakan aplikasi serupa juga pernah digunakan pada pemilu 2019 dan 2024. Khusus untuk pilkada, penggunaan aplikasi oleh warga seperti ini baru pertama kali dilakukan. “Tapi di pilkada kali ini hanya kami sendiri yang melakukan pemantauan menggunakan aplikasi yang melibatkan warga sebagai penginput data,” katanya.

Aplikasi Jaga Suara telah tersedia di toko aplikasi Google Play Store. Pengguna akan mendapatkan tutorial saat menggunakan aplikasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Komisioner KPU bidang Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos tidak merespons permintaan wawancara terkait penggunaan Sirekap di pilkada 2024. Pertanyaan yang dikirimkan ke nomor pribadinya hanya menunjukkan centang biru.

Adapun Komisioner KPU lainnya, Idham Holik, enggan berkomentar soal kesiapan penggunaan Sirekap. “Soal ini bukan otoritas saya,” katanya saat dihubungi, Selasa, 26 November 2024.


Pilihan Editor: Intip Kembali Sirekap yang Disebut Bakal Digunakan di Pilgub Jakarta 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus