Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ngobrol dengan Jokowi dan Surya Paloh, Puan Maharani: Ditanya Soal RUU TNI

Puan Maharani sempat berbincang dengan Jokowi dan Surya Paloh dalam acara buka bersama Partai NasDem hari ini. Ditanya soal RUU TNI.

21 Maret 2025 | 20.58 WIB

Ketua DPR Puan Maharani usai menghadiri acara bakti sosial Ramadan bersama Persaudaraan Istri Anggota DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Ketua DPR Puan Maharani usai menghadiri acara bakti sosial Ramadan bersama Persaudaraan Istri Anggota DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta 17 Maret 2025. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani berbincang dengan mantan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam agenda buka puasa bersama di NasDem Tower Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam perbincangan itu, Puan mengatakan, Jokowi dan Surya Paloh menanyakan ihwal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI yang baru disahkan DPR, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami menjelaskan kepada Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, bahwa ada tiga poin utama yang dibahas dalam RUU TNI," kata Puan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jumat.

Ia mengklaim, jika sikap Jokowi dan Surya Paloh menyatakan RUU TNI dibahas secara adil. "Beliau menyampaikan, oh hanya tiga itu saja," ujar dia.

Kendati begitu, kata dia, Jokowi dan Surya Paloh meminta agar DPR mensosialisasikan RUU TNI kepada publik agar tak menuai kesalahan persepsi di kemudian hari. "Agar publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman, itu saja," ujar Ketua DPP PDIP itu.

Kemarin, di tengah gelombang penolakan, rapat paripurna ke-15 masa persidangan II Tahun 2024-2025 DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.

Puan Maharani mengatakan, pembahasan revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi, yaitu mengenai ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di Pasal 7; penempatan prajurit aktif di jabatan sipil pada Pasal 47; serta batas usia pensiun di Pasal 53.

Pada Pasal 7, kata Puan, terdapat penambahan tugas pokok dari semula 14 menjadi 16. Dua tambahan tugas itu meliputi perbantuan penanggulangan ancaman siber dan penyelamatan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sedangkan Pasal 47, ia melanjutkan, juga dilakukan penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif, dalam UU TNI lama, prajurit aktif hanya diperbolehkan menempati jabatan sipil di 10 kementerian atau lembaga. 

Namun, dalam revisi UU TNI, DPR menyetujui usul pemerintah untuk menambahkan 4 pos jabatan baru. "Berdasarkan permintaan dan kebutuhan pimpinan kementerian dan lembaga," kata Puan dalam rapat paripurna.

Kemudian, Pasal 53. Pasal ini mengatur batas usia pensiun prajurit dari semula untuk golongan tantama dan bintara maksimal 53 tahun, serta perwira maksimal 58 tahun, diubah menjadi maksimal 55 tahun untuk tantama dan bintara, dan 62 tahun untuk perwira tinggi bintang 3.

"Kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU TNI tetap berlandaskan nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, dan ketentuan hukum nasional," ujar politikus PDIP itu.

Apa yang disampaikan Puan dalam rapat paripurna, bertentangan dengan yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 17 Maret lalu. Saat itu, Dasco menyebut hanya tiga Pasal yang direvisi di UU TNI. 

Ketiga Pasal itu adalah Pasal 3, 47, dan 53. "Secara prinsip, revisi ini penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus