Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Magelang - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan semua sertifikat hak guna bangunan atau SHGB tanah di luar garis pantai batal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua SHGB yang di luar garis pantai wajib mutlak dibatalkan. Tinggal proses pembatalannya," kata dia setelah menjadi pemateri retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang pada Kamis, 27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:5 Opsi Beasiswa ke Luar Negeri untuk Kabur Aja Dulu
Menurut dia, kalau sertifikat terbit di bawah dari lima tahun BPN punya hak contrario actus untuk membatalkan. "Kalau di atas lima tahun kami tak mempunyai hak lagi," ucap dia. "Mereka harus dengan kesadaran untuk membatalkan."
Nusron menyebut PT Mega Agung Nusantara dan PT Cikarang Listrindo telah bersurat ke BPN akan membatalkan semua sertifikat dan mengembalikan. "Secara suka rela bagi yang ada di luar garis pantai," tuturnya.
Dia membantah membatalkan pencabutan sertifikat atas nama perusahaan milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Menurut dia, hal itu sama seperti di Desa Kohod Kabupaten Tangerang yang ada 263 SHGB 17 SHM.
"Totalnya 280 yang di luar garis pantai 222 yang sudah kami Batalkan 209. Yang 13 belum kami batalkan karena satu sertifikat bidangnya separuh masuk garis pantai separuh di luar. Harus dipotong dulu," ungkapnya.
Nusron mengaku tak peduli siapa yang mengantongi SHGB dan SHM di luar garis pantai tersebut. "Punya siapapun tak peduli karena sertifikat bentuknya produk hukum. Kalau di dalam garis pantai sah kalau di luar batal," kata dia.