Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Eko Priyo Purnomo menilai tanggal pindahnya pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN perlu dicantumkan dalam sebuah peraturan. Dia menuturkan yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekarang seharusnya membuat undang-undang bersama DPR RI untuk memastikan pemindahan ibu kota.
“Juga memastikan dibuat dengan keputusan presiden untuk memastikan bahwa pemerintah akan pindah pada 2028,” kata Eko saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan kevakuman aturan mengenai tanggal pindahnya pemerintahan ke IKN berpotensi menjadikan tidak adanya kepastian dalam segi hukum, investasi, maupun politik lingkungan. Sementara itu, kata dia, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal mengenai perpindahan pemerintahan, seperti kebutuhan dasar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dipindahkan tugasnya ke IKN.
“Fasilitas dasar itu melingkupi, misalnya, rumah tinggal ASN, sekolah untuk anak ASN, fasilitas kesehatan untuk ASN, dan kemudian adalah pasar, di mana nanti orang akan pindah ke IKN tentu mereka membutuhkan kebutuhan dasar itu,” tutur Eko.
Eko juga mengatakan pemerintah perlu memastikan kesiapan masyarakat yang telah lama tinggal di IKN, dan ASN yang akan ditugaskan di IKN. Adaptasi itu perlu dilakukan, baik oleh masyarakat yang akan pindah ke sana maupun masyarakat yang sudah ada di sana karena ada kehidupan baru di sana.
“Itu beberapa hal yang kemudian harus kita jadikan concern (perhatian) juga tentang proses adaptasi dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintahan akan pindah ke IKN di Kalimantan Timur, setelah ibu kota baru bisa menjalankan peran sebagai ibu kota politik, yang diperkirakan terjadi pada 2028.
“Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya, ada kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif di sana,” ujar Hasan melalui pesan pendek kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024.
Adapun Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan Presiden Prabowo menargetkan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028. Dia mengatakan paling lambat pada 17 Agustus 2029, eksekutif, legislatif, dan yudikatif beserta seluruh aparatur sipil negara penunjangnya akan berkantor di ibu kota baru di Kalimantan Timur itu.
Dia menuturkan fokus pembangunan IKN saat ini pada kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif dapat berkantor di IKN. “Fokusnya di situ dulu, kesiapan infrastruktur agar eksekutif, yudikatif, legislatif, bisa secepatnya berkantor di Ibu Kota Nusantara,” kata Dody di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Meskipun saat ini fokus utama pada percepatan swasembada pangan, kata dia, pemerintah tetap akan melanjutkan pembangunan IKN.
Riri Rahayu dan Antara berkonstribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Gugat Pilgub Jateng ke MK, PDIP Jelaskan Keterlibatan Jokowi dalam Kemenangan Ahmad Luthfi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini