Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pakar Politik UIN Jakarta Nilai Kiriman Kepala Babi ke Tempo sebagai Simbol Ancaman

Menurut Adi, ketika Tempo dikirimi kepala babi, pesannya sederhana.

21 Maret 2025 | 11.46 WIB

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo Fransisca Christy Rosana di Kantor Tempo, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno menilai teror kepala babi merupakan bentuk intimidasi kepada Tempo. Adi mengatakan model teror ini biasanya beragam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kadang kirim ayam mati, telur busuk, dan lain sebagainya. Itu semua simbol ancaman. Di Indonesia, mayoritas anggap babi barang haram dan najis,” kata Adi dalam melalui pesan pendek pada Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Adi, ketika Tempo dikirimi kepala babi, pesannya sederhana, yaitu pengirim kepala babi menilai Tempo haram dan najis.

Adi mengatakan teror ini merupakan upaya membungkam kebebasan pers. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menyebut sikap Tempo yang kritis dengan pemberitaan investigatifnya pasati membuat pihak tertentu tak senang.

Menurut Adi, aparat hukum harus bergerak cepat. “Wartawan Tempo yang dapat kiriman itu warga negara Indonesia yang mesti dilindungi keselamatannya. Segera ungkap pelakunya. Jangan nunggu viral di media sosial,” katanya.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia. Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor. “Ini jelas teror, intimidasi, yang secara langsung untuk menakut-nakuti. Dan biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab,” kata Ninik kepada Tempo pada Kamis, 20 Maret 2025

Ninik mengatakan Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi. “Mereka memiliki hak jawab. Gunakan hak jawab tersebut sebaik-baiknya,” kata dia.

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus