Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) John Kenedy Azis mengatakan Panja menolak tegas usulan kenaikan biaya haji Kementerian Agama Rp105.095.032.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami dari Panja BPIH menolak dengan tegas apa yang telah diusulkan ini," kata dia di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Panja BPIH masih akan mendalami soal kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah. Sehingga dengan pendalaman tersebut, BPIH dapat menguatkan alasan penolakan kenaikan haji.
"Kami berupaya untuk mencari informasi yang sedalam-dalamnya tentang komponen-komponen apa saja yang berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji ini," ujar John.
Pemerintah, kata John, mengajukan kenaikan biaya haji menjadi sebesar Rp 105.095.032. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 15 jutaan dari tahun sebelumnya.
John mengatakan jika semua mengikuti alur pemikiran dari pemerintah, maka biaya ini membebani masyarakat. Pasalnya, berdasarkan kalkulasi yang ada, setiap calon jamaah haji akan menambah sebesar Rp 44 juta untuk dapat menunaikan ibadah haji.
Faktor Nilai Tukar Rupiah
Dalam kesempatan konferensi pers, John tak menampik mencuatnya usulan kenaikan biaya haji tak lepas dari pengaruh nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar, serta riyal.
"Kami tidak menafikan ada kenaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar, di mana tahun 2023 dipatok nilai tukar rupiah dengan US dolar adalah Rp 15.200," katanya.
John juga menyebutkan kenaikan nilai riyal terhadap rupiah. "Dulu kita patok Rp 4.000 per 1 riyal, sekarang sekitar Rp 4.150 per 1 riyalnya."
John mengatakan kalkulasi Panja menunjukan kenaikan biaya haji yang masih wajar berkisar 1-3 persen. Perhitungan tersebut, menurut John, masih terjangkau.
"Dengan persetase kenaikan segitu, kenaikannya masih sekitar 1-3 persen, itu it's oke-lah kalau menurut analisa saya ," katanya.
Ia merujuk bahwa biaya saat ini sebesar Rp 90.050.000, sehingga dengan persentase 1-3 persen maka estimasi kenaikan berkisar di angka Rp 91-93 juta.
"Kalau misalnya di bawah Rp 95 juta, atau katakanlah 92-93 juta, saya kira masih toleranlah, karena kita pertimbangannya hanya berdasarkan pada kenaikan US dollar terhadap rupiah," katanya.
Pilihan Editor: Andika Perkasa Ingatkan Netralitas Aparat dalam Pemilu 2024