Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak usulan Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker yang baru tentang upah minimum 2025. Said dalam keterangan bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, menilai aturan baru bertentangan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Draf Permenaker yang dipermasalahkan buruh menetapkan kenaikan upah minimum dibagi dalam dua kategori. Pertama, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya. Kedua, kenaikan upah minimum industri padat modal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Said Iqbal melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo pada Senin, 25 November 2024, mengatakan dalam putusan MK hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Buruh juga mempermasalahkan aturan Permenaker soal upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan upah yang tidak dapat dibayarkan itu dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Serikat menolak karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana putusan MK.
Poin lain yang ditolak di dalam draf Permenaker yaitu mengenai upah minimum sektoral yang rencananya diserahkan dalam perundingan bipartit di tingkat perusahaan atau dikaburkan kalimatnya. Hal tersebut dianggap menimbulkan kesan bahwa Dewan Pengupahan Daerah tidak perlu membahas penetapan upah minimum sektoral (UMSP/UMSK).
"Jelas keputusan draf Permenaker ini bertentangan dengan putusan MK. Oleh karenanya ditolak oleh buruh," kata Said Iqbal.
Said menyatakan menolak keseluruhan draf Permenaker yang sedang dibuat Menteri Tenaga Kerja tersebut. Buruh juga diklaim meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menolak isi draf Permenaker tentang Upah Minimum 2025 yang akan diajukan oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli dan stafnya ke Prabowo.
Buruh, kata Said, akan melakukan mogok nasional kembali pada 24 Desember 2024 jika Menaker tetap membuat keputusan upah minimum 2025 yang merugikan kaum buruh. "Buruh percaya bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien," katanya.
Kementerian Tenaga Kerja menunda tanggal penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025. Semula, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2025 akan ditetapkan pada Kamis, 21 November 2024.
Batalnya penetapan UMP 2025 ditengarai menunggu kembalinya Presiden Prabowo dari dinas di luar negeri. Prabowo mengakhiri kunjungan kerja kerja selama 21 hari pada Ahad, 24 November 2024. Kepala negara akan menggelar rapat terbatas dalam agenda kerjanya pada hari ini.
Pilihan Editor: Tuntut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Dicabut, KSPI: Kebijakan Salah Obat