Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pelaksanaan Operasi Yustisi Kependudukan Pasca Lebaran

Operasi Yustisi dilakukan untuk menertibkan penduduk di suatu wilayah dalam rangka memastikan dan menjaga keamanan serta ketertiban bermasyarakat.

4 April 2025 | 15.01 WIB

Petugas mendata KTP penumpang bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2015. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil melakukan operasi yustisi berbarengan dengan kedatangan arus balik pemudik dari bus antar kota antar provinsi yang masuk Cicaheum. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Petugas mendata KTP penumpang bus di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2015. Dinas Kependudukan & Catatan Sipil melakukan operasi yustisi berbarengan dengan kedatangan arus balik pemudik dari bus antar kota antar provinsi yang masuk Cicaheum. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Arus balik Lebaran selalu menjadi momen krusial dalam dinamika mobilitas masyarakat Indonesia. Ribuan pemudik kembali ke kota setelah merayakan hari raya di kampung halaman yang seringkali mendatangkan penduduk baru dari daerahnya tersebut. Kedatangan penduduk baru ini banyak ditemui di kota-kota besar, termasuk Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu cara pemerintah dalam mengatasi pendatang baru yakni dengan menerapkan operasi yustisi yang digencarkan untuk menertibkan administrasi kependudukan serta menjadi instrumen bagi pemerintah daerah dalam memastikan keseimbangan antara kebebasan mobilitas, kepatuhan terhadap regulasi kependudukan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di tengah meningkatnya aktivitas pasca lebaran

Apa Itu Operasi Yustisi?

Operasi yustisi adalah langkah hukum yang diambil pemerintah daerah untuk menegakkan ketertiban umum dan menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berpotensi mengandung unsur pidana. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 12.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam pelaksanaannya, operasi yustisi tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga stabilitas ketertiban di masyarakat. Sasaran operasi ini terbagi dalam tiga kategori, yakni potensi gangguan, yakni faktor pemicu ketidaktertiban; ambang gangguan, kondisi yang berisiko menimbulkan ketidaktertiban; serta gangguan nyata, berupa pelanggaran hukum yang berdampak pada keamanan publik maupun keuangan negara.

Syarat Pelaksanaan Operasi Yustisi

Operasi yustisi tidak dapat dilakukan sembarangan. Pasal 6 Ayat 1 dalam Perda Konawe menetapkan sejumlah kondisi yang harus dipenuhi sebelum operasi dilaksanakan. Pertama, adanya gangguan nyata terhadap ketertiban yang seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum, tetapi belum mendapat perhatian.

Kedua, dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan peraturan daerah yang tetap berlanjut meski telah dilakukan upaya pencegahan non-yustisial oleh Satpol PP. Ketiga, indikasi bahwa potensi gangguan dan ambang gangguan telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

Asas Pelaksanaan Operasi Yustisi

Untuk memastikan operasi berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, pelaksanaannya berpedoman pada sejumlah asas utama:

  • Koordinasi dan Legalitas: Seluruh proses harus berada di bawah pengawasan kepolisian dan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga.

  • Kewajiban: Operasi ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta peraturan daerah.

  • Kebersamaan: Penegakan hukum melibatkan berbagai instansi terkait, dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing.

  • Akuntabilitas: Setiap langkah dalam operasi harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

  • Profesionalisme: Pelaksanaan operasi harus mengikuti prosedur teknis yang berlaku dalam hukum penyidikan.

  • Proaktif: Operasi ini harus dijalankan secara aktif oleh Satpol PP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

  • Menjunjung Hak Asasi Manusia: Setiap individu yang diperiksa berhak diperlakukan secara adil dan setara.

  • Efektif dan Efisien: Tindakan yang diambil harus mempertimbangkan keseimbangan antara sumber daya yang digunakan dan hasil yang dicapai.
  • Transparansi: Proses operasi harus dilakukan secara terbuka, kecuali dalam kondisi tertentu yang mengharuskannya bersifat tertutup.

Operasi yustisi dapat dijalankan dengan dua pendekatan: terbuka atau tertutup. Operasi terbuka dilakukan secara publik dengan menitikberatkan pada langkah-langkah kuratif dan rehabilitatif. Sementara itu, operasi tertutup cenderung dilakukan dengan pendekatan intelijen dan tindakan represif, serta hanya dipublikasikan secara terbatas.

Operasi yustisi juga memiliki dua bentuk utama. Pertama, operasi penertiban secara paksa, yang bertujuan menormalisasi kondisi yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. Kedua, operasi penyidikan, yang memungkinkan tim operasi melakukan pemanggilan, penahanan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke tahap hukum selanjutnya.

Pemprov Jakarta Tak Gelar Operasi Yustisi

Setiap tahun setelah Lebaran, Jakarta menjadi tujuan utama urbanisasi. Gelombang pendatang baru kerap menimbulkan kekhawatiran akan peningkatan jumlah penduduk yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau tempat tinggal yang jelas.

Beberapa tahun sebelumnya, salah satunya di bawah kepemimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, operasi ini dilakukan dengan menyerahkan tanggung jawab pelaksana kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI. 

Pada lebaran 2025, Pemprov Jakarta memastikan tidak akan menggelar operasi yustisi kependudukan untuk menjaring pendatang baru usai Lebaran 2025. “Pemerintah Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi, tetapi kami akan melakukan pengecekan kependudukan,” ujar Pramono Anung di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Langkah ini juga disepakati oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. "Pendekatan yang diambil adalah pendataan dan penertiban administrasi kependudukan (Adminduk), bukan operasi yustisi yang berpotensi melanggar HAM," kata Mujiyono dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, operasi yustisi rawan bersifat represif dan diskriminatif. Sebagai pengganti, Pemprov DKI Jakarta akan mengedepankan strategi pendataan dan penertiban administrasi kependudukan (Adminduk). Setiap pendatang yang masuk ke Jakarta diharapkan memiliki kelengkapan dokumen kependudukan yang sah.

Mujiyono menilai kebijakan ini lebih efektif dalam memastikan kependudukan yang tertata tanpa menciptakan stigma negatif terhadap para pendatang. Dia juga menyatakan kalau kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan transparansi pemerintah dalam mengelola arus urbanisasi. Menurutnya dengan adanya pendataan yang akurat, pemerintah dapat menyusun perencanaan program pembangunan berbasis data yang lebih tepat sasaran. 

Zulkifli Ramadhani dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus