Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menyalahgunakan wewenang dengan membantu mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian. Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK itu berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” tutur Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan, Jumat, 6 September 2024. Tumpak mengatakan sanksi tersebut diberikan agar Ghufron tak mengulangi perbuatannya selaku pemimpin KPK.
Ghufron terbukti berkomunikasi dengan Kasdi Subagyo, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, untuk memindahkan seorang pegawai dari Inspektorat ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, Jawa Timur. Saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan suap untuk bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Belakangan, Kasdi ditangkap tim KPK.
Ghufron mengklaim menghormati putusan Dewan Pengawas KPK. “Saya sekali lagi menghormati dan karenanya telah mengajukan pembelaan,” kata Ghufron. Meski terbukti melanggar etik, Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2024-2029. “Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident,” ucapnya, Jumat, 6 September 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo