Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini menyusul dipercepatnya pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) oleh MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden juga, yang prinsipnya beliau (Presiden) enggak keberatan kalau seandainya (pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya gugur dalam putusan dismissal) disatukan, karena (rentang) waktunya pendek,” ujar Tito kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Januari 2025, pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 5 Februari 2025. Hal ini lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11 hingga 13 Februari 2025.
Putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dilanjutkan atau dihentikan. Putusan ini akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.
Mantan Kapolri itu mengatakan, dengan majunya jadwal pembacaan putusan dismissal tersebut, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025, akan disesuaikan menunggu hasil putusan tersebut. Menurut dia, langkah ini bertujuan agar pelantikan dapat terselenggara secara serentak dengan jumlah yang lebih banyak.
Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dapat diproses secara cepat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di daerah serta agar kepala daerah dapat segera bekerja untuk rakyat. Oleh karena itu, Tito menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempelajari putusan MK tersebut.
“Arahan Presiden kepada saya, untuk yang kepala daerah terpilih yang non-sengketa maupun yang di-dismiss tadi dengan putusan sela, ini agar proses pelantikannya dipercepat. Supaya mereka sudah bisa menjabat, ada kepastian, dan setelah itu bekerja untuk rakyat,” kata Tito.
Untuk menindaklanjuti arahan Prabowo itu, Tito menyebut Kemendagri akan berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari mendatang. Harapannya, kepastian rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera ditetapkan oleh para pihak. Selain itu, untuk menyukseskan langkah percepatan tersebut, Tito mengatakan akan menggelar rapat secara daring bersama para gubernur, ketua DPRD provinsi, serta sekretaris daerah (sekda) provinsi.
Awalnya, Kemedagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR pada Rabu, 23 Januari lalu.
Sesuai dengan hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK. Sedangkan pelantikan 249 kepala daerah lainnya menunggu putusan MK.
Namun belakangan MK meminta agar daerah yang diputuskan tidak dilanjutkan gugatannya bisa dilantik bebarengan dengan daerah yang tidak bersengketa di MK. Hal ini setelah MK memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari semula pada 11 hingga 13 Februari 2025 menjadi tanggal 4 dan Februari 2025.
Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.