Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Akan Gelar Rapat Penentuan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Lusa

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

20 Januari 2025 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Balai Kota Jakarta, 20 Januari 2025. TEMPO/Oyuk Ivani Siagian

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah akan menggelar rapat untuk menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta Komisi II DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insya Allah tanggal 22 Januari, Rabu gitu ya” kata Bima kepada wartawan di Pendopo Balai Kota Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bima menuturkan, usai rapat tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sekretaris Negara (Sesneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk memastikan waktu dan tempat diselenggarakannya pelantikan kepala daerah.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025. Akan tetapi, belakangan muncul opsi untuk menunda pelantikan tersebut. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Makamah Konstitusi maaih berjalan.

Bima mengatakan terdapat satu pertimbangan MK yang menyatakan bahwa pelantikan harus diadakan serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang atau penghitungan suara ulang. Sehingga, jika mengacu pada pertimbangan tersebut maka pelantikan kepala daerah dapat dilakukan paling cepat 13 Maret 2025.

“(Merujuk pertimbangan tersebut) artinya paling cepat 13 Maret 2025,” kata Bima kepada Tempo, Sabtu, 11 Desember 2024.

Pertimbangan yang dimaksud Bima itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengatakan pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK. Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure.

Oleh karena itu, Bima menuturkan Kemendagri akan berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Komisi II DPR RI untuk mendiskusikan kedua opsi tersebut.

Menurut Bima, pemerintah tentu ingin segera melaksanakan pelantikan. Sebab, pemerintah daerah perlu segera bekerja untuk menjalankan visi misinya serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat. “Tentu lebih segera lebih baik,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus