Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan hadir dalam rapat dengan DPR untuk membahas beberapa opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Saat ini pelantikan belum bisa dilakukan serentak sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebabnya, Mahkamah Konstitusi masih menangani berbagai sengketa hasil pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Prinsipnya, jika KPU diundang untuk menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat), ya KPU akan hadir,” kata anggota KPU, Idham Holik, lewat pesan singkat pada Kamis, 16 Januari 2025.
Idham menekankan bahwa ketentuan perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tetap menjadi wewenang presiden, yang akan ditetapkan melalui peraturan presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Merujuk pada ketentuan atau norma tersebut, jadwal dan tata cara pelantikan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berkata akan memanggil pemerintah dan lembaga-lembaga pemilu setelah masa reses parlemen untuk membicarakan beberapa opsi perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Komisi II akan mengundang Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan akan mengundang pihak-pihak tersebut dua hari setelah masa reses berakhir pada 20 Januari 2025. “Kami rencana mengundang mereka pada tanggal 22 Januari yang akan datang, begitu masa sidang dibuka di DPR RI,” kata Rifqi lewat pesan suara yang diterima Tempo kemarin.
Anggota dari fraksi Partai NasDem itu mengatakan polemik jadwal pelantikan kepala daerah terpilih harus segera diselesaikan. “Komisi II DPR RI memiliki tugas konstitusional dan bertanggung secara morel untuk mengumpulkan para pihak agar kita membicarakan opsi-opsi terbaik,” kata Rifqi dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Senin, 13 Januari 2025.
DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP rencananya akan mempertimbangkan dua pilihan. Opsi pertama yaitu pelantikan serentak bagi semua kepala daerah terpilih. “Kalau pelantikan serentak, mau tidak mau pelantikannya molor ke bulan Maret atau April. Karena sengketa di MK baru akan selesai maksimal 13 Maret 2025,” ujar Rifqi.
Adapun opsi kedua adalah pelantikan digelar serentak bagi para pasangan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK. Dengan ini, jadwal pelantikan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yaitu pada 7 dan 10 Februari 2025. Sedangkan, para pasangan yang bersengketa akan dilantik belakangan.
Rifqi berpandangan dua opsi ini merupakan yang terbaik. “Jujur, kalau pelantikannya terus diperlambat maka roda pemerintahan di daerah juga bisa jadi akan terganggu,” tuturnya.
Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik secara serentak pada 7 Februari 2025, sedangkan para bupati dan wali kota terpilih beserta wakilnya akan dilantik pada 10 Februari 2025. Jadwal ini diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
Namun, pelantikan serentak terancam terhambat karena masih ada beberapa pihak yang menggugat hasil pilkada ke MK. Pada 18 Desember 2024, MK telah menerima 296 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024.