Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat segera menyerahkan kajian PPHN kepada pimpinan MPR.
Badan Pengkajian MPR menghapus pilihan membangkitkan haluan negara lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
PKS pesimistis PPHN bisa dirampungkan pada tahun ini.
JAKARTA — Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat segera menyerahkan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada pimpinan MPR. Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat, menuturkan, pekan depan, timnya akan menemui pimpinan MPR untuk menyampaikan progres kajian. "Kami berharap Juli selesai. Lalu hasil akhirnya diserahkan ke pimpinan MPR,” kata Djarot kepada Tempo, Kamis, 2 Juni 2022.
Djarot menerangkan, saat ini kajian mengenai bentuk hukum PPHN telah disepakati. Bentuk hukum PPHN yang semula ada tiga kini menyusut menjadi dua pilihan, yakni melalui pembentukan undang-undang dan Tap MPR. "Kami sepakat haluan negara ini tidak lewat amendemen terbatas UUD 1945," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Badan Pengkajian MPR juga sudah bulat menghapus pilihan membangkitkan haluan negara lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Alasannya, amendemen terbatas berpeluang membuka kotak pandora dan dikhawatirkan bisa merembet jauh. Djarot mengatakan Badan Pengkajian tak ingin ada penumpang-penumpang gelap yang memanfaatkan amendemen terbatas untuk mengubah pasal-pasal lainnya di luar PPHN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo