Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Akan Hapus Utang UMKM Pekan Depan

Pemerintahan Prabowo Subianto akan menghapus utang UMKM secara bertahap. Tahap awal dimulai pekan kedua Januari.

4 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Dok. Kementerian UMKM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan akan mulai menghapus kredit macet atau utang bagi satu juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pekan depan. Total utang UMKM yang akan dihapus secara bertahap tersebut mencapai Rp 14 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pada tahap awal, pemerintah akan menghapus utang sebanyak 67 ribu pelaku UMKM. Total nilai utang yang dihapus pada tahap awal itu mencapai Rp 2,4 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, (penghapusan utang UMKM) minggu kedua bulan Januari. Minggu depan kami akan launching. Tiga ribuan yang kami undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Januari 2025.

Maman menjelaskan, penghapusan utang tersebut tidak menimbulkan isu keuangan pada bank Himbara atau himpunan bank milik negara. Alasannya, penghapusan utang terhadap pelaku UMKM ini sudah melalui sejumlah pertimbangan. 

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku, mereka di-blacklist karena enggak mampu (bayar),” kata Maman. “Dari pihak bank, secara administrasi juga merugikan bank."

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya berjanji akan memutihkan kredit macet satu juta pelaku UMKM senilai Rp10 triliun yang berada di bank Himbara. Pemutihan itu akan membuat mereka kembali bisa mendapat pinjaman dari bank untuk kelangsungan usahanya. Prabowo merealisasikan janji penghapusan kredit macet itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 pada November 2024.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan program pemutihan utang tersebut memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. "Tergantung implementasinya nanti," kata dia.

Bhima menilai, skema penghapusan utang ini bersifat parsial. Artinya, lembaga keuangan bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya akan menyeleksi debitur dari kalangan petani dan nelayan yang berhak mendapat penghapusan utang. Seleksi itu pasti akan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.

"Mereka akan cek dulu kemampuan bayar debiturnya, riwayat kelancaran bayar, dan apakah sudah pernah ikut restrukturisasi kredit waktu pandemi lalu. Kriteria debitur yang sifatnya memang sudah mendapat program restrukturisasi pandemi tapi masih sulit melunasi pokok dan bunga utang, maka bisa dilanjutkan ke penghapusan utang," kata dia.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam menghapus piutang macet UMKM agar tak menimbulkan moral hazard. Dalam ilmu ekonomi, moral hazard adalah situasi di mana pelaku ekonomi memiliki insentif untuk meningkatkan paparannya terhadap risiko karena tidak menanggung seluruh biaya risiko tersebut.

Untuk mencegah moral hazard tersebut, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas, yaitu memberikan opsi lain bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan, atau penghapusan bunga tetap sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokok.

“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” kata Edy, Rabu lalu, yang dikutip dari Antara.

Edy juga mempertanyakan mengenai kemungkinan akses kredit bagi UMKM setelah penghapusan utang tersebut. Ia khawatir riwayat kredit macet yang telah dihapus akan mempengaruhi kelayakan para pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman di masa mendatang.

“Jadi, perlu diperjelas, kalau dihapus, apakah dengan dihapus saya tidak bisa pinjam lagi atau saya tetap diberikan kesempatan untuk pinjam,” ujar Edy.

Pilihan Editor: Deretan Janji Prabowo Subianto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus