Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Aceh Besar- Pemerintah Provinsi Aceh berterima kasih kepada Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah mengesahkan sembilan Permendagri terkait batas antar-kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. "Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Syakir di Banda Aceh, Rabu, 10 Juni 2020.
Batas daerah yang telah ditetapkan itu berada di kawasan Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Subulussalam.
Persoalan tapal batas daerah di dua provinsi itu telah terjadi sejak 1988 atau sekitar 32 tahun. “Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan lagi antara beberapa batas wilayah di provinsi kami dengan Sumatera Utara.”
Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan sembilan Permendagri tentang batas wilayah di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Di antaranya adalah Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui, Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat dan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo. Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Permendagri tentang batas daerah Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Juga Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Permendagri tentang batas daerah Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini