Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Pemerintah Wajib Membuat Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan, Ini Fungsinya

Menyediakan unit layanan disabilitas sama dengan memenuhi hak asasi dalam hubungan ketenagakerjaan.

10 Oktober 2021 | 09.13 WIB

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi difabel. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong percepatan penyediaan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Unit ini berfungsi melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Hindun Anisah mengatakan menyediakan unit layanan disabilitas sama dengan memenuhi hak asasi dalam hubungan ketenagakerjaan. "Kita menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas," kata Hindun dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hindun mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 60 Tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif. Unit layanan disabilitas bertugas menyediakan informasi lowongan kerja dan mempromosikan tenaga kerja difabel kepada pemberi kerja.

Unit layanan disabilitas juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan melakukan analisis jabatan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Petugas di unit layanan disabilitas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi untuk tenaga kerja difabel; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu menyelesaikan masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.

Penyerapan penyandang disabilitas di dunia kerja, menurut Hindung, membutuhkan keterlibatan seluruh pembuat kebijakan, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. "Perlu keterlibatan bersama dalam percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, baik dalam lingkup nasional maupun regional di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pada Januari 2021 terdapat 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang. Sementara total tenaga kerja difabel sebanyak 536.094 orang. Artinya, masih ada 531.641 penyandang disabilitas yang punya peluang dan membutuhkan kesempatan kerja.

Baca juga:
8 Fungsi Unit Layanan Disabilitas di Lembaga Pendidikan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus