Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai watak otoritarianisme makin terlihat dalam tahun keempat pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yang jatuh pada Jumat, 20 Oktober lalu. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menyebutkan otoritarianisme Jokowi itu setidaknya tampak dari tiga indikator.
Pertama, intensi penutupan partisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi. Kedua, niat buruk penciptaan produk legislasi atau undang-undang yang mengancam kebebasan sipil. Terakhir, konflik kepentingan yang tidak terhindarkan.
Dimas mencontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kepala daerah maju dalam pemilihan presiden membuat anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa ikut dalam pemilihan 2024. MK dipimpin oleh adik ipar Jokowi, Anwar Usman. "Ini dugaan kuat indikasi konflik kepentingan dalam empat tahun pemerintahan Presiden Jokowi," kata Dimas.
Baca:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tak menanggapi kesimpulan Kontras. Namun sebelumnya, lewat keterangan tertulis, Moeldoko mengklaim pemerintahan Jokowi telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Kontras turut merekomendasikan pemerintah memperbaiki proses penyusunan regulasi dan kebijakan pada akhir masa pemerintahan ini. Lembaga ini juga mendesak Jokowi menghentikan segala bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul secara damai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuh Orang Tewas di Yahukimo
Evakuasi jenazah pendulang emas yang menjadi korban penembakan KKB di Distrik Seradala, Yahukimo, Papua, 17 Oktober 2023. Antara/Ho/Dok. Satgas Damai Cartenz
KONFLIK Papua kembali terjadi. Pada Senin, 16 Oktober lalu, tujuh orang tewas di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Kepolisian Daerah Papua menyebutkan para korban adalah penambang emas yang diserang kelompok prokemerdekaan Papua pimpinan Asbak Koranue, bagian dari kelompok Egianus Kogoya.
Akibat peristiwa itu, beberapa alat berat hangus terbakar dan 43 penambang dievakuasi ke Kepolisian Resor Yahukimo. Aparat masih mengejar pelaku. "Kami juga memantau lewat teknologi, seperti patroli drone dan media sosial," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo, Selasa, 17 Oktober lalu.
Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat, Sebby Sambom, membenarkan adanya penyerangan itu. Ia menuding warga yang diserang adalah agen intelijen pemerintah.
Vonis 8 Tahun Bui Lukas Enembe
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis dugaan suap dan gratifikasi senilai 46 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023. Tempo/ Febri Angga Palguna
BEKAS Gubernur Papua, Lukas Enembe, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 19 Oktober lalu. Majelis hakim yang dipimpin Rianto Adam Pontoh menyatakan Lukas terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha dalam proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 19,69 miliar. "Jika terdakwa tak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa, atau akan dilakukan penahanan penjara selama dua tahun," kata Rianto.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 47,8 miliar. Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan akan mengajukan permohonan banding. "Lukas bilang putusan itu tidak adil, dia tak pernah korupsi dan tak pernah terima suap," ucap Petrus.
Dugaan Pelanggaran HAM di Seruyan
SEBANYAK 15 lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Solidaritas untuk Bangkal menemukan dugaan pelanggaran HAM (hak asasi manusia) dalam konflik agraria di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 7 Oktober lalu. Seorang warga Bangkal bernama Gijik tewas diduga karena peluru tajam polisi.
Tim menemukan korban lain terluka akibat peluru karet dan terpapar gas air mata. "Penembakan gas air mata harus ada peringatan. Kalaupun ada penembakan peluru karet, itu adalah langkah terakhir," tutur Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Arif Maulana, Ahad, 15 Oktober lalu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga telah menerjunkan tim untuk investigasi. "Kami masih mendalami keterangan keluarga dan pendamping," kata komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
Praperadilan Tersangka Konflik Rempang
KELUARGA tersangka konflik Rempang, Batam, Kepulauan Riau, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap 30 orang yang ditangkap dalam unjuk rasa pada 11 September lalu. Gugatan diajukan oleh keluarga didampingi tim kuasa hukum di kantor Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Kamis, 19 Oktober lalu.
Mereka menilai bukti penetapan tersangka sangat minim. "Kami ingin menguji apakah penetapan tersangka dan penahanan itu sudah tepat atau belum," ujar Ketua Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat.
Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah tidak adanya nomor surat dalam surat penahanan. Selain itu, surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga lima tersangka tidak muncul hingga 40 hari setelah penahanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo