Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.4/6463/436.8.2/2025 yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, liburan, atau kepentingan pribadi lainnya selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Sekretaris Kota Surabaya Ikhsan menuturkan larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Periode larangan berlaku mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Setiap pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebagai pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas selama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025,” tutur Ikhsan dalam keterangannya, Jumat, 28 Maret 2024.
Kendaraan dinas roda empat wajib dikumpulkan pada Kamis, 27 Maret 2025, antara pukul 12.00 hingga 17.00 WIB di empat lokasi parkir yang telah ditentukan, yaitu Balai Kota Bagian Dalam, Jimerto, Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7, serta HiTech Mall Lantai 4 dan Lantai 5.
“Kendaraan dinas dapat diambil kembali pada Senin, 7 April 2025, antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dengan menunjukkan tanda bukti penyerahan kendaraan dan kartu identitas diri,” kata dia.
Mulai Kamis, 27 Maret 2025, kendaraan pribadi dilarang parkir di area dalam Gedung Balai Kota dan area parkir Gedung Jimerto. Lokasi parkir Gedung Siola Lantai 5 dan Lantai 7 harus sudah steril dari kendaraan pribadi mulai pukul 15.00 WIB.
Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional yang digunakan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, mobil patroli, bus/truk, dan kendaraan pelayanan masyarakat lainnya.
“Dan di akhir, kendaraan listrik roda empat yang dikumpulkan wajib dalam kondisi kapasitas baterai minimal 75 persen,” ujar Ikhsan.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga menegaskan bahwa mobil dinas milik pemerintah provinsi dilarang digunakan untuk mudik atau pun hal lain di luar tugas kedinasan. Hal itu berlaku bagi seluruh pegawai pemerintahan di bawah naungan Pemprov Jatim.
Meski demikian, agar masyarakat tidak salah persepsi, jika mendapati mobil dinas beroperasi selama Lebaran, bisa dipastikan merupakan mobil dinas untuk kepentingan negara seperti mobil dinas milik Dinas Perhubungan dan Dinas Pemprov Jatim yang memang harus melaksanakan tugas selama libur panjang ini.
Khofifah menjelaskan ada tiga kategori pelaksanaan dinas di wilayah Pemprov Jatim selama periode tersebut. Kategori pertama merupakan aparatur sipil negara yang 100 persen bekerja dari kantor (work from office), seperti ASN Dishub, Dinkes, Dinsos serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang memang diharuskan untuk bertugas melayani rakyat saat Lebaran.
Kategori kedua adalah ASN yang bekerja dari mana saja (work from anywhere), dengan ketentuan maksimal 25 persen hingga 50 persen tergantung kebijakan dari setiap kepala dinas untuk pengaturan kuota bekerja dari kantor maupun dari mana saja.
Selain itu Khofifah juga menyatakan kategori terakhir merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) yang lebih fleksibel dengan ketentuan yang ketat, yang ditentukan oleh kepala dinas terkait. "Baik mobil dinas maupun pelaksanaan dinas ASN terkait sudah ada surat edaran yang mengikat," ucap Khofifah seperti dilansir Antara, Rabu 25 Maret 2025.
Pilihan Editor: Imbas Pemangkasan Anggaran, Kemenkes Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas dan Terapkan WFA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini