Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemungutan Suara Ulang, Wamendagri Ungkap 16 Daerah Tak Punya Anggaran

Wamendagri membuka opsi pemungutan suara ulang bisa dilangsungkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

27 Februari 2025 | 19.03 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI membahas pemungutan suara ulang hasil keputusan Mahkamah Konstitusi di gedung DPR RI, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI membahas pemungutan suara ulang hasil keputusan Mahkamah Konstitusi di gedung DPR RI, Jakarta, 27 Februari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengatakan ada 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ribka mengatakan daerah-daerah tersebut memiliki anggaran terbatas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan kebutuhan atau bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah," kata Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis, 27 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, MK menetapkan ada 24 daerah yang akan melakukan PSU dan 2 daerah yang perlu rekapitulasi suara ulang serta perbaikan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, total terdapat 26 satuan kerja atau Satker KPU untuk PSU.

Ribka mengatakan 16 daerah yang dimaksud yaitu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang.

Kemudian Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountoung, Kota Banjar, Kota Palopo, dan Kota Sabang.

"Plus dua daerah yang menang kotak kosong yaitu Pangkal Pinang dan Bangka," kata Ribka.

Sementara daerah yang sanggup menggelar PSU Pilkada 2024 hanya delapan. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.

Wamendagri membuka opsi PSU bisa dilangsungkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu, kata dia, bisa dilakukan jika daerah benar-benar tidak memiliki sisa anggaran lagi.

“Sesuai amanat konstitusi UU Pilkada itu dimungkinkan. Iya itu dimungkinkan (menggunakan APBN),” kata Ribka usai rapat.

Menurut dia, meski pemerintah tengah menjalankan efisiensi anggaran, kebutuhan untuk PSU tetap bisa diupayakan tetap tersedia. Ribka mengatakan, Kemendagri dan DPR telah menyepakati waktu 10 hari untuk memastikan segala kesiapan termasuk soal pembagian pembiayaan antara daerah dan pusat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan mengatakan kebutuhan anggaran untuk melakukan PSU mencapai sekitar Rp 750 miliar. Jumlah tersebut merupakan kebutuhan dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, hingga kebutuhan pengamanan untuk TNI dan Polri.

“Usulan anggaran yang tadi sudah disampaikan baik KPU maupun Bawaslu kurang lebih sekitar Rp750 miliar dan kemungkinan bisa bertambah ketika ada pengamanan yang lainnya,” kata Dede kepada awak media usai rapat bersama mitra komisinya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 27 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus