Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan rapid diagnostic test antigen atau alat tes antigen senilai Rp 1,46 triliun oleh Kementerian Kesehatan. Alat deteksi Covid-19 itu ditengarai diborong secara serampangan oleh Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sejak Juni 2021.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo