Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Ari Ganjar Herdiansyah menyebut ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, dia mengatakan bahwa Keduanya kemungkinan akan bergabung dengan partai politik lain alih-alih membuat partai sendiri.
“Jokowi dan Gibran kemungkinan akan masuk partai politik. Tapi mengingat kebiasaan Jokowi, bakal ada kejutan akan masuk parpol mana. Kemungkinan masih berlangsung negosiasi terkait posisi paling strategis yg bisa ditawarkan oleh partai politik tersebut,” kata Ari ketika dihubungi Tempo pada 20 Desember 2024.
Lebih lanjut, Ari menyebut kultur partai politik juga akan jadi pertimbangan Jokowi dan Gibran. Internal partai politik yang dinamis dan kompleks disebutnya jadi salah satu faktor perhitungan bagi kelangsungan kiprah politik Jokowi beserta keluarganya.
Menurutnya, jika Jokowi dan Gibran bergabung dengan partai besar seperti Gerindra atau Golkar, mereka perlu memiliki kendali atai partai tersebut. Hal itu, kata Ari, bisa saja diberikan tapi akan ditentukan oleh seberapa besar daya dongkrak Jokowi dan Gibran terhadap elektabilitas partai.
“Kalau pengaruh Jokowi melemah, bukan tidak mungkin dinamika internal partai akan membuatnya mudah tersingkirkan. Ditambah, Jokowi tidak memiliki akar yang kuat di Golkar maupun Gerindra. Riwayat Jokowi yang ‘mengkhianati’ PDIP juga akan menjadi catatan bagi para kader parpol untuk tidak memberikan cek kosong,” jelas Kepala Pusat Studi Politik dan Demokrasi FISIP Unpad itu.
Terkait peluang Jokowi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin anak bungsunya, yakni Kaesang Pangarep, ataupun membentuk kekuatan baru bersama kelompok loyalisnya, yakni Projo, Ari melihat pengaruh Presiden ke-7 itu sudah pasti jauh lebih kuat karena keduanya sejak awal menjadi basis dukungan atau loyalisnya.
“Tapi baik PSI ataupun Projo tersebut kurang punya pengaruh di konstelasi politik nasional karena tidak punya kursi di DPR,” kata Ari.
Pengumuman pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby sebelumnya disampaikan secara resmi oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, Senin, 16 Desember 2024. Pemecatan itu, kata Komarudin, merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengumuman pemecatan itu dilakukan di depan seluruh jajaran ketua DPD dari seluruh Indonesia.
Jokowi dipecat melalui Surat Keputusan atau SK pemecatan Jokowi bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024. Poin pertama surat keputusan tersebut berbunyi "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan". Sementara SK pemecatan Gibran dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan SK pemecatan Bobby dengan nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Syarat yang Harus Dipenuhi Projo Jika Ingin Jadi Partai Politik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini