Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belum selesai urusan sertifikat di lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten; Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kini muncul dugaan adanya Sertifikat Hak Milik atau SHM di perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan telah mengirimkan tim untuk mengecek adanya dugaan kepemilikan SHM di perairan Sumenep tersebut.
Trenggono menegaskan KKP segera menginvestigasinya guna memastikan legalitas dan dampak terhadap pengelolaan ruang laut di daerah tersebut. “Kami turunkan tim ke sana,” kata Trenggono setelah Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Namun Trenggono tidak menjelaskan lebih detail terkait tim yang diterjunkan ke Sumenep. Dia hanya menegaskan KKP akan menginvestigasi hal itu. Dia juga menyebutkan persoalan penerbitan sertifikat di wilayah perairan tak hanya terjadi di Sumenep.
“Di Bekasi kemarin juga kejadian, kalau di Bekasi itu mudah karena ada PT-nya, jadi langsung dapat perusahaannya siapa dan selanjutnya kesalahannya di mana. Di Batam, kita juga sering melakukan, lalu kemudian sekarang ada juga di Sidoarjo dan di Surabaya. kita sedang lakukan investigasi juga ke sana,” tuturnya.
Meski demikian, dia bersyukur saat ini masyarakat banyak yang peduli dengan isu-isu perairan. Apalagi, menurut dia, selama ini pengelolaan ruang laut kerap diabaikan, meskipun banyak kasus serupa yang telah ditemukan di berbagai wilayah. “Selama ini, terus terang kami berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin ya,” ujarnya menegaskan.
Trenggono Mengakui Tangani 196 Kasus Ruang Laut
Trenggono mengatakan pihaknya sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten. “Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspose oleh media,” kata dia.
Dia menegaskan, ketika KKP menemukan atau mendapat laporan mengenai adanya indikasi pelanggaran ruang laut, pihaknya langsung bertindak. “Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kami akan secepat mungkin mengungkap sesuai dengan kewenangan kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihaknya berfokus pada aspek administratif sesuai kewenangan kementeriannya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto berharap persoalan pagar laut yang tidak memiliki izin ke depannya dapat diantisipasi, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Titiek menekankan pentingnya langkah-langkah preventif mencegah masalah pagar laut tanpa izin yang merugikan banyak pihak di masa depan seperti yang terjadi di Tangerang dan Bekasi. Dia juga mengungkapkan banyak daerah lain menghadapi masalah serupa.
Karena itu, penting untuk melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif, bukan menunggu sampai masalah semakin meluas. “Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini, jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang,” ujarnya.
Dede Leni Mardianti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mensesneg: Sistem Zonasi PPDB Tidak Dihapus
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini