Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penggantian Buku Tanah Jadi Sertifikat Elektronik Dianggap Belum Dibutuhkan

Pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan. Sehingga sertifikat elektronik belum dibutuhkan.

4 Februari 2021 | 14.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sertifikat tanah elektronik. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai kebijakan sertifikat elektronik belum dibutuhkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari sisi prioritas, langkah ini belum dibutuhkan. Bukan hal urgent dan prioritas," kata Dewi dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewi menjelaskan, pendaftaran tanah sistematis di seluruh wilayah Indonesia belum dilakukan. Seharusnya, kata dia, konsentrasi dana APBN dan kerja kementerian diarahkan kepada usaha-usaha pendaftaran seluruh tanah di Indonesia, baik tanah kawasan hutan maupun tanah non kawasan hutan.

"Dengan usaha ini, terangkum basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan sebagai basis pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Land Reform," ujarnya.

Menurut Dewi, langkah pensertifikatan atau legalisasi tanah dan digitalisasinya harusnya menjadi langkah terakhir, setelah mandat pokok UU Pokok Agraria agar negara melakukan pendaftaran tanah secara nasional dan sistematis sejak tingkat desa dijalankan terlebih dahulu. "Inilah prioritas yang selalu diabaikan sejak lama," katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri tentang Sertifikat Elektronik. Rencana peraturan ini akan menarik semua sertifikat asli dan digantikan sertifikat elektronik.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus