Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara mengatakan dukungan terhadap gugatan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi terus mengalir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator PNKN, Marwan Batubara, mengatakan, dari sisi pemohon atau penggugat UU tersebut saat ini jumlahnya telah mencapai sekitar 110 orang. Berasal dari berbagai tempat, seperti Aceh, Kalimantan Timur hingga Makassar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan begitu, Marwan berharap MK segera memproses gugatan tersebut karena sudah sejak 2 Februari 2022 diajukan. Adapun pendaftaran perkaranya bernomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
"Intinya orang yang menggugat sudah 110-an. Harapan kami, karena kami yang pertama mengajukan permohonan judicial review agar pertama diproses dalam persidangan," katanya saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.
Marwan mengakui memang masih banyak kalangan yang ingin mengajukan gugatan UU IKN ke MK. Salah satunya, kalangan akademisi yang telah membuat petisi di laman change.org bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara'.
"Jadi kalau dari akademisi itu mau menggugat juga ya kita dukung, sebetulnya kan saya juga mendukung petisi itu. Sebetulnya kita satu, tujuannya sama, cuma caranya beda dan itu bukan berarti ada perbedaan sesama kita," kata dia.
Saat ini, Marwan mengatakan, yang menjadi fokus PNKN sendiri adalah mengajukan uji formil terhadap UU Ibu Kota Negara. UU ini mulanya digugat 12 orang. Selain Marwan ada mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua dan eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko.
"Ini kan uji formil, kalau yang lain-lain uji formil juga. Kemudian uji materiil ini biasanya dilakukan setelah uji formil sidang. Persidangannya atau prosesnya kalau tidak salah itu dalam waktu 60 hari sudah selesai atau sudah dipersidangkan," ucap Marwan.
Secara umum, Marwan menyatakan, ada dua alasan penting kenapa UU soal Ibu Kota baru ini perlu digugat. Pertama, dari sisi proses pembuatannya sudah sarat pelanggaran, terutama terkait partisipasi publik yang minim. Kedua, terkait upaya penyelundupan ketentuan prinsip dan strategis dalam aturan turunan.
"Ada penyelundupan ketentuan prinsip dan strategis yang harusnya dituangkan dalam UU itu tidak diatur. Apa gunanya punya UU kalau nanti diaturnya di PP dan Perpres dan itukan yang membahasnya kan sendirian pemerintah, sudah jelas kejahatannya itu," kata Marwan soal gugatan UU IKN.