Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar kembali melabrak aturan protokol kesehatan dalam proses pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Kamis 24 September 2020. Padahal telah terbit Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Pelanggaran tersebut mulai konser musik yang personelnya tak menggunakan masker. Belakangan baru memakai masker. Selain itu masing-masing pendukung pasangan calon tak menjaga jarak. Bahkan ada yang saling merangkul dan berpelukan ketika bertemu.
Padahal KPU Makassar menyatakan bahwa proses pengundian nomor urut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Akan tetapi, kenyataannya masih banyak yang melanggar, seharusnya tim pendukung dari pasangan calon dibatasi masuk ke dalam ruangan maksimal 10 orang. Namun ada salah satu pasangan calon yang lebih dari 10 orang masuk ke dalam ruangan.
“Saya kira seharusnya tanggung jawab paslon harus jaga jarak minimal 1 meter,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Gunawan Mashar kepada Tempo, Kamis 24 September 2020.
Dia menjelaskan pihaknya memilih ruangan yang luas di salah satu hotel di Makassar agar paslon dan tim pendukung bisa menerapkan jaga jarak saat dalam ruangan. Namun ternyata masih ada saja yang tak menerapkan protokol kesehatan. “Itulah kami memilih ruangan yang luas, normalnya itu memuat 700 orang tapi yang masuk hanya 60 orang saja,” ucap dia. “Kita lebih ke imbauan saja, domain Bawaslu siapa yang melanggar,” tambahnya.
Adapun proses pengundian paslon pilkada makassar, lanjut dia, pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati mendapatkan nomor urut 1. Kemudian Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando urut 2, lalu Syamsu Rizal- Fadli Ananda nomor urut 3, dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun nomor urut 4.
DIDIT HARIYADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini