Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyampaikan usulan untuk mengganti ambang batas parlemen atau parliamentary threshold Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR 4 persen dengan ambang batas fraksi. Apa maksudnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Grace, dikutip dari Tempo, ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi di DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan singkat pada Jumat, 1 Maret 2024.
Grace mengatakan aturan ambang batas parlemen harus disesuaikan agar dapat mengakomodir semua pihak. Perubahan itu, kata dia, bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.
“Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam satu fraksi,” ujar mantan presenter TV itu.
Grace berujar, skema ini ada banyak suara partai nonparlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen.
PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali gelaran Pemilu, yaitu pada Pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024 yang masih berlangsung.
Padahal, kata Grace, partai-partai yang berada di luar DPR tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total.
“Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap dia.
Maka dari itu, Grace dan PSI mengapresiasi putusan MK untuk merevisi aturan ambang batas parlemen melalui putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Grace juga menyatakan apresiasinya kepada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan gugatan tersebut.
“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Grace.
Diketahui, ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional diatur dalam Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan tersebut telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen.
Selanjutnya: PSI tembus 3 persen suara nasional
PSI tembus 3 persen suara nasional
Berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Jumat siang, 1 Maret 2024, PSI tembus 3 persen suara nasional. Data real count pada situs KPU pukul 12.00 WIB menunjukkan PSI mendapat 3,01 persen suara atau sekitar 2.300.600 ribu suara.
Perolehan ini berdasarkan 540.351 dari total 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) atau 65.64 persen suara masuk.
Namun perolehan suara ini belum cukup bagi PSI untuk lolos ke Senayan karena belum mencapai ambang batas parlemen 4 persen.
Selain PSI, Partai Persatuan Pembangunan atau PPP juga nyaris lolos ke Senayan. Perolehan sementara PPP 3,97 persen atau 3.037.999 suara. Kurang 0,3 persen untuk mendapat kursi parlemen.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menempati pucuk tertinggi perolehan dengan 16,44 persen atau 12,570,624 suara. Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 15,1 persen atau 11,544,047 suara, dan ketiga ditempati Partai Gerindra dengan 13,34 persen atau 10,198,118 suara.
Sebelumnya PSI tetap yakin bakal lolos ke Senayan saat sejumlah quick count menyimpulkan PSI memperoleh suara di bawah 3 persen.
“Kami optimis lolos, jadi tidak perlu berandai-andai. Tunggu saja hasil resmi dari KPU,” kata Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PSI Sigit Widodo kepada Tempo, Ahad, 25 Februari 2024.
Sementara peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, meminta PSI menerima hasil pemilu legislatif dengan lapang dada.
Burhanuddin mengatakan survei terakhir Indikator sebelum pemilu menyatakan PSI hanya dapat 2,3 persen. Sementara Hasil Quick Count Indikator mencatat PSI hanya dapat 2,65 persen. Indikator sudah menghitung margin of error (MoE) per partai berdasarkan 3000 TPS dengan total suara sah 520.616 sebagai sampel dan menghasilan margin of error PSI sekitar 0,16 persen.
“Bahkan jika kami memakai MoE generik sekitar 0,54 persen, perolehan suara PSI sekarang (2,65 persen) takkan sampai 4 persen. Ini juga terkonfirmasi semua lembaga penyelenggara quick count,” kata Burhanuddin Senin kemarin.
SULTAN ABDURRAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA