Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGACARA Anita Kolopaking dan jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, dalam rencana membebaskan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Caranya adalah meminta fatwa pembebasan Joko kepada Hatta, yang pada November 2019 masih menjadi Ketua Mahkamah Agung. Hatta Ali meminta juru bicara Mahkamah, Andi Samsan Nganro, menjawab pertanyaan tentang dugaan keterlibatannya itu. Kepada wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran dan Linda Trianita, Andi memberikan penjelasan di kantornya pada Jumat, 11 September lalu.
Pada November 2019, Anita Kolopaking bertemu dengan Hatta Ali dalam pertemuan ASEAN Law Association (ALA) di Phuket, Thailand. Benarkah?
Pak Hatta Ali merupakan Ketua ALA. Pertemuan itu dihadiri jaksa, advokat, dan hakim. Di sana, Ibu Anita hadir sebagai peserta delegasi karena merupakan anggota ALA. Jadi, ya, bertemu dengan Pak Hatta dan Pak Syarifuddin (Ketua Mahkamah Agung saat ini), yang juga hadir dalam pertemuan itu.
Ada pertemuan khusus antara Hatta Ali dan Anita yang difasilitasi Soesilowati, sekretaris Hatta Ali, untuk membahas fatwa bebas Joko Tjandra?
Bukan difasilitasi. Secara protokol, yang mengatur pertemuan siapa pun dengan Pak Hatta Ali, ya, Ibu Soesilowati. Menurut Pak Hatta Ali, beliau sama sekali tidak pernah membicarakan masalah yang berkaitan dengan Joko Tjandra. Soal fatwa, itu hanya klaim sepihak. Kami di Mahkamah Agung tidak mengetahuinya. Mustahil juga fatwa mengatur hal yang teknis.
Fatwa itu bisa menjadi sarana membebaskan Joko?
Fatwa bukan putusan hakim. Tidak mungkin fatwa mengoreksi dan menggugurkan putusan peninjauan kembali yang menghukum Joko Tjandra penjara dua tahun. Yang jadi masalah, Joko tidak mau melaksanakan hukumannya. Seharusnya kejaksaan itu melaksanakan putusan peninjauan kembali dan mengeksekusi Joko Tjandra.
Seberapa jauh Hatta Ali mengenal Anita?
Pak Hatta memang mengenal Anita. Pak Hatta senior Ibu Anita di pendidikan doktoral hukum di Universitas Padjadjaran. Teman sesama alumni S-3 di Unpad. Pak Syarifuddin juga mengenalnya. Ketika MA mengadakan acara dan mengundang advokat, Ibu Anita pun datang. Jadi sering ketemu di acara.
Rencana lain membebaskan Joko adalah mengajukan permohonan grasi. Adakah permohonan itu di MA?
Saya cek, tidak pernah ada yang mengajukan permohonan grasi. Pak Hatta Ali juga mengatakan tidak pernah ada yang memohon grasi kepada dia. Kalau ada, sebagai Ketua MA saat itu, ia akan menunjuk hakim untuk membuat pertimbangan hukum yang nantinya diserahkan ke presiden.
Menurut informasi yang kami terima, Anita mencabut permohonan grasi setelah berkonsultasi dengan Ketua Kamar Pidana MA Suhadi....
Saya sudah tanya Pak Suhadi. Tidak pernah ada konsultasi itu. Pak Suhadi pun tidak mengenal Ibu Anita.
Kabarnya, Hatta Ali pernah bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dan membahas perkara Joko Tjandra.
Beliau hanya pernah bertemu satu kali dengan Jaksa Agung dalam rangka perkenalan diri sebagai pejabat yang baru dilantik presiden. Pertemuan itu singkat dan tidak pernah membahas perkara apa pun, termasuk Joko Tjandra.
Pada 2012, Hatta Ali ikut menjadi hakim peninjauan kembali perkara Joko Tjandra.
Pak Hatta sebagai hakim anggota menolak peninjauan kembali Joko. Beliau juga mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, yang salah satu isinya mewajibkan terpidana hadir dalam persidangan. Surat edaran itu menjadi amar putusan menolak peninjauan kembali Joko Tjandra. Bagaimana Pak Hatta Ali memberikan peluang Joko bebas? Ini hanya kasak-kusuk sejumlah orang yang mengaitkan Mahkamah Agung dan membawa-bawa nama Pak Hatta Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo