Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Intrik Penyelesaian Konflik Wadas

Intrik penyelesaian kasus Wadas hingga pemeriksaan Muhaimin Iskandar dalam kasus korupsi.

10 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mural di rumah warga Desa Wadas, menolak penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener, di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Desember 2021. Tempo/Fransischa Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH Jawa Tengah mengklaim warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, telah menyetujui penambangan batu andesit untuk proyek bendungan Bener, salah satu proyek strategis nasional Presiden Joko Widodo. Klaim itu disiarkan melalui situs pemerintah daerah pada Kamis, 31 Agustus lalu, lima hari sebelum Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lengser dari jabatannya.

Siaran pers itu ditengarai mencatut nama Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Wadas Sudiman yang disebut telah menyetujui pembebasan lahan. Padahal Sudiman menegaskan warga Wadas tetap menolak tambang dan menuntut pemerintah memperhatikan dampak sosial penambangan andesit. “Itu berita hoaks,” kata Sudiman pada Selasa, 5 September lalu.

Baca: Kejanggalan Dokumen Bendungan Bener

Konflik Wadas memicu bentrokan antara aparat dan warga Wadas pada awal Februari 2022. Polisi menggulung sedikitnya 64 warga dan pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan aparat melakukan kekerasan saat menjaga pengukuran lahan.

Dalam siaran di situs pemerintah Jawa Tengah, Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Sumarsono menyatakan musyawarah pembebasan lahan berlangsung kondusif. Dia mengklaim sebanyak 56 warga telah sepakat dengan nilai lahan yang akan dibayarkan pada September 2023.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah Haerudin menyebutkan pemerintah tak menyebarkan kabar bohong tentang klaim pembebasan lahan. Menurut dia, penyelesaian konflik tinggal menyisakan tiga bidang tanah milik warga Wadas. “Kami antihoaks,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Huru-hara di Pulau Rempang

Anggota Brimob Polda Kepri membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, 8 September 2023. Antara/Teguh Prihatna

MASYARAKAT Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, bentrok dengan aparat gabungan polisi dan tentara pada Kamis, 7 September lalu. Aparat berniat mengawal pemasangan patok tata batas dan pengukuran kawasan Rempang Eco-City—proyek strategis nasional yang digarap PT Makmur Elok Graha, anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tomy Winata.

Baca: PHK Ratusan Mantan Prajurit TNI oleh Artha Graha

Gerisman Ahmad, warga Pulau Rempang, mengatakan masyarakat menolak relokasi untuk kepentingan proyek. “Kami menggantungkan hidup pada laut dan di tempat baru tak ada laut,” ucapnya pada Kamis, 7 September lalu.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan aparat semestinya tak memaksakan penggusuran karena telah mendapat penolakan. Sedangkan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Tabana Bangun mengklaim sudah mensosialisasi kegiatan pemasangan patok batas.


12 Tahun Bui untuk Mario Dandy

Mario Dandy bersalaman dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 7 September 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W

MAJELIS hakim memvonis Mario Dandy Satriyo—anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun—dengan hukuman 12 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 September lalu. Mario terbukti menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina.

Baca: Saksi Lain Penganiayaan David Ozora 

Pengacara Mario, Andreas Nahit Silitonga, belum dapat memastikan apakah kliennya akan mengajukan permohonan banding. Namun ia menyatakan menghargai vonis hakim dan menyambut putusan restitusi senilai Rp 25 miliar. “Ini bukan hanya keadilan bagi korban, tapi juga pelaku,” tuturnya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, menilai putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Meski demikian, ia menyayangkan hakim tak memakai hasil pemeriksaan psikologis David Ozora sebagai bukti baru dalam persidangan. “Akan kami bawa saat banding,” kata Jonathan.


Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 5 jam, di gedung KPK, Jakarta, 7 September 2023. Tempo/Imam Sukamto

KETUA Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Muhaimin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 September lalu.

“Saya membantu KPK menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja pada 2012,” ujarnya. Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja ketika proyek sistem proteksi itu dimulai.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pengusutan kasus di Kementerian Tenaga Kerja tak terkait dengan situasi politik. Muhaimin telah mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan. “Persoalan politik bukan wilayah kerja KPK,” kata Ali.


Polemik Pemilihan Penjabat Gubernur

AKTIVIS prodemokrasi mengkritik penunjukan penjabat kepala daerah yang dinilai tak transparan. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Yassar Aulia, mengatakan pemerintah tak mematuhi putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan aturan dan dokumen teknis pengisian posisi penjabat kepala daerah dibuka kepada publik.

“Masyarakat punya hak mengetahui kompetensi dan rekam jejak calon penjabat kepala daerah yang dipilih pemerintah,” tutur Yassar pada Selasa, 5 September lalu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik sepuluh penjabat gubernur. Di antaranya penjabat Gubernur Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Tenggara. Empat penjabat kepala daerah yang dipilih merupakan purnawirawan polisi dan tentara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus