Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengklaim Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi kota cerdas berkelas dunia. Salah satu jenis fasilitas transportasi yang digadang-gadang akan ada di IKN yakni taksi terbang. Bagaimana perkembangannya?
Taksi terbang berjenis optionally piloted personal atau passenger air vehicle (OPPAV) yang ada di IKN disebut-sebut merupakan salah satu prodak Korea Aerospace Research Institute (KARI) dan Hyundai Motors Company (HMC). Kendaraan yang telah dikirim dalam beberapa palet itu disimpan di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Sedangkan baterai kendaraannya berada di Jakarta.
Pada Mei 2024, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohammed Ali Berawi mengumumkan bahwa perakitan dan inspeksi dimulai awal Juni, lalu dilanjutkan uji coba terbang pada Juli 2024 atau menjelang perayaaan HUT Kemerdekaan Indonesia pada Agustus.
"Kegiatan uji coba akan dilakukan selama sebulan penuh di Bandara APT Pranoto Samarinda dan melalui serangkaian pengujian dan kajian kelayakan,” kata Ali.
Dikutip dari Antara, rencananya taksi terbang ini juga dapat menjadi moda transportasi udara dari IKN ke Balikpapan, Kalimantan Timur atau Palu, Sulawesi Tengah sehingga masyarakat tidak perlu lagi singgah ke Makassar atau Jakarta dengan penerbangan konvensional, namun bisa langsung ke tujuan dengan menggunakan taksi terbang.
Setelah diuji, pesawat tanpa awak itu disebut bisa terbang selama kurang lebih 10 menit dengan ketinggian 50 meter dan kecepatan 50 kilometer per jam. Melansir laman resmi KARI, OPPAV disebut mampu lepas landas dan mendarat secara vertikal, serta melaju dengan kecepatan maksimum 240 kilometer per jam. Moda tersebut berdimensi 6,15 meter, dengan lebar sayap 7 meter dan berat muatan 100 kilogram. Taksi terbang mampu menjelajah dengan jarak hingga 50 kilometer.
Masih perlu kajian lanjut
Pada Juli 2024, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto mengatakan masih perlu dilakukan kajian lanjutan mengenai operasional taksi terbang karena konsep tersebut juga satu hal yang masih dicermati di seluruh dunia.
"ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional/International Civil Aviation Organization) sebagai penjuru regulasi penerbangan juga masih melakukan kajian-kajian mengenai hal itu. Jadi, kita juga merujuk kepada hal tersebut," kata dia.
Ia juga menjelaskan penggunaan taksi terbang di IKN nantinya juga akan membutuhkan izin operasional karena hal tersebut serupa dengan penggunaan pesawat tanpa awak yang juga membutuhkan izin dan tidak dapat dilakukan di sembarang ruang udara.
YOLANDA AGNE | RIRI RAHAYU | ANDIKA DWI | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Berencana Pindah ke IKN September 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini