Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Dari tak optimalnya RUU Perlindungan Data Pribadi hingga pemecatan penyokong Ferdy Sambo.

10 September 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah selesai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Informasi DPR bersepakat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate membawa draf final undang-undang ke rapat paripurna untuk disahkan. “RUU PDP menjamin pengakuan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” kata Plate di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 September lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Bagaimana Pemerintah Menekan PSE Privat Mendaftarkan Perusahaan

Pemerintah didesak memproteksi data pribadi seiring dengan maraknya kebocoran informasi di Internet. Akhir Agustus lalu, data pelanggan IndiHome diperdagangkan di forum maya. Grup Telkom, perusahaan induk IndiHome, mengklaim perusahaan menjaga data konsumen dengan ketat. Data pegawai Badan Intelijen Negara juga beredar di platform diskusi online. Pihak BIN menyatakan informasi itu hoaks.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Southeast Asia Freedom of Expression Network Anton Muhajir menyebutkan konten RUU PDP belum menjamin pelindungan data pribadi secara optimal. Draf peraturan itu hanya memuat kewajiban pengendali data pribadi untuk mencegah akses informasi secara ilegal. “Namun protokol pengamanan data belum diatur secara spesifik,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar menjelaskan, sanksi administratif bagi pengelola data sulit diterapkan kepada institusi pemerintah. Padahal berbagai lembaga negara mengelola data masyarakat untuk sejumlah kepentingan. Sanksi administratif berupa denda, misalnya, ditetapkan maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan terhadap sejumlah variabel pelanggaran.

Wahyudi ragu RUU PDP yang akan disahkan bisa mencegah terjadinya kebocoran data pribadi. “Otoritas pengawas data diharapkan bisa mencegah dan menyelesaikan jika terjadi insiden kebocoran data pribadi,” kata Wahyudi.


KPK Periksa Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 September 2022. TEMPO/Imam Sukamto

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E yang berlangsung di kawasan Ancol pada Juni lalu. “Keterangan yang saya sampaikan akan membuat kasus ini menjadi terang,” ujar Anies setelah sebelas jam diperiksa, Rabu, 7 September lalu.

Anies enggan memaparkan materi pemeriksaan. Ia mengklaim siap membantu komisi antirasuah untuk mencegah praktik korupsi. Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Bambang Widjojanto, menuding ada pimpinan KPK yang memaksakan pengusutan kasus Formula E.

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya masih menelusuri unsur kerugian negara. “Apakah APBD boleh digunakan untuk kegiatan bisnis?” katanya.


Sederet Napi Koruptor Bebas

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) turun dari mobil untuk memenuhi wajib lapor di Kantor Badan Pemasyarakatan Serang, Banten,6 September 2022. ANTARA/Asep Fathulrahman

SEBANYAK 23 narapidana korupsi menerima pembebasan bersyarat pada Selasa, 6 September lalu. Mereka di antaranya jaksa Pinangki Sirna Malasari dan eks Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Selain itu, bekas hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

Baca: Pelesiran Narapidana Sukamiskin

“Mereka memenuhi syarat administratif untuk bebas bersyarat,” kata juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rika Aprianti, lewat keterangan tertulis pada Rabu, 7 September lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhamad Isnur mengatakan pemerintah harus memperketat aturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. “Indikator pemberian remisi harus dibuka ke publik,” ujarnya.


Para Penyokong Sambo Dipecat

KEPOLISIAN RI memecat tiga perwira yang terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah Komisaris Besar Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, dan Komisaris Baiquni Wibowo.

“Sidang komite etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Rabu, 7 September lalu. Polri juga telah memecat bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Agus terbukti merusak kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Chuck berperan menyita rekaman video digital dari kamera pengawas di pos satuan pengamanan. Adapun Baiquni ikut menyimpan dan merusak data rekaman CCTV. Dedi menyebutkan ketiga perwira tersebut mengajukan permohonan banding.


Santri Gontor Tewas Dianiaya

Orang tua AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 menunjukkan foto putranya di kediamanannya Kalidoni Palembang, Sumatera Selatan, 8 September 2022. ANTARA/Feny Selly

ALBAR Mahdi, santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur, tewas setelah mengikuti kegiatan perkemahan akhir Agustus lalu. Ia dianiaya dua seniornya karena menghilangkan perlengkapan tenda.

Baca: Bagaimana Kekerasan Seksual Terjadi di Pondok Pesantren Pamekasan

“Ada memar di dada korban yang diduga karena benda tumpul,” kata Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono pada Kamis, 8 September lalu. Pengurus Gontor sempat berupaya menutupi kasus ini. Mereka membuat surat keterangan palsu yang menyatakan Albar meninggal karena sakit.

Soimah, ibu korban, memaksa membuka peti jenazah. Ia menemukan luka lebam dan darah di sekujur tubuh anaknya. Juru bicara Gontor, Noor Syahid, mengatakan dua terduga pelaku kekerasan dikeluarkan dari pesantren. “Tidak ada niat menutup-nutupi penganiayaan,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus