Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perolehan Kursi Parpol DPRD Jakarta, PKS Terbanyak Disusul PDIP dan Gerindra

KPU Jakarta menetapkan dan mengesahkan total perolehan suara dan kursi parpol. Hasilnya, PKS meraih kursi terbanyak.

23 Agustus 2024 | 16.54 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD DKI, di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD DKI, di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS meraih perolehan kursi terbanyak di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta berdasarkan penetapan dan pengesahan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PKS mendapatkan 16,98 persen suara atau 18 kursi di DPRD Jakarta. Disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sebesar 14,15 persen atau 15 kursi dan Partai Gerindra sebesar 13,21 persen atau 14 kursi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penetapan dan pengesahan total perolehan suara dan kursi partai politik (parpol) di 10 daerah pemilihan atau dapil itu dihadiri oleh parpol peserta pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, hingga pejabat Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan, perbedaan hasil penetapan pasca-sengketa Pileg yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi atau MK minim. Dia menyebut, perbedaan pascaputusan MK itu hanya terletak pada perolehan kursi antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di Dapil 2.

"Hanya beda satu kursi, berganti antara kursi Demokrat ke NasDem," katanya ditemui di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Adapun total perolehan kursi DPRD Jakarta dari 18 partai politik peserta pemilu berjumlah 106 kursi.

Wahyu mengatakan, hasil penetapan perolehan suara dan kursi ini yang akan dijadikan acuan bagi partai politik untuk mendaftarkan calon gubernurnya.

"Pendaftaran gubenur nanti pakai hasil yang kami tetapkan hari ini," ujarnya. 

Dia mengatakan, pengumuman persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di DKI Jakarta bakal disampaikan pada 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024.

Berikut daftar total perolehan kursi parpol peserta pemilu Jakarta pascaputusan MK yang sudah disahkan KPU DKI Jakarta.

  1. PKB mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
  2. Partai Gerindra mendapatkan 14 kursi (13,21 persen)
  3. PDIP mendapat 15 kursi (14,15 persen)
  4. Partai Golkar mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
  5. Partai NasDem mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
  6. Partai Buruh tidak mendapatkan kursi
  7. Partai Gelora tidak mendapatkan kursi
  8. PKS mendapatkan 18 kursi (16,98 persen)
  9. PKN tidak mendapatkan kursi
  10. Partai Hanura tidak mendapatkan kursi
  11. Partai Garuda tidak mendapatkan kursi 
  12. PAN mendapatkan 10 kursi (9,43 persen)
  13. PBB tidak mendapatkan kursi
  14. Demokrat mendapatkan 9 kursi (8,49 persen)
  15. PSI mendapatkan 8 kursi (7,55 persen)
  16. Partai Perindo mendapatkan 1 kursi (0,94 persen)
  17. PPP mendapatkan 1 kursi (0,94 persen)
  18. Partai Ummat tidak mendapatkan kursi

Pilihan Editor: Dharma Pongrekun Serahkan kepada Tuhan Soal Lolos Tidaknya ke Pilkada Jakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus