Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Perpu Cipta Kerja dan Otoritarianisme Jokowi

Rangkuman berita, dari Perpu Cipta Kerja hingga gaduh BRIN.

1 Januari 2023 | 00.00 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Desember 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Desember 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi mengklaim Perpu Ciptaker bertujuan memberikan kepastian hukum kepada investor dari dalam dan luar negeri.

Menurut Jokowi, ada kekhawatiran terjadi resesi global pada 2023 dan muncul berbagai ketidakpastian ekonomi. Ekonomi Indonesia tahun depan pun masih bergantung pada investasi dan ekspor. “Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan saya mengeluarkan perpu,” ujarnya di Istana Negara.

Perpu kedua ini keluar setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dalam pembuatannya dan tidak bisa berlaku hingga 25 November 2023. Pemerintah berupaya memperbaiki isi Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca: Keganjilan Pengesahan UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengklaim perpu itu memenuhi alasan kegentingan yang memaksa. “Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk diundangkan,” katanya. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpu itu akan membuat target investasi Rp 1.400 triliun tahun depan bisa tercapai.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus