Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi mengklaim Perpu Ciptaker bertujuan memberikan kepastian hukum kepada investor dari dalam dan luar negeri.
Menurut Jokowi, ada kekhawatiran terjadi resesi global pada 2023 dan muncul berbagai ketidakpastian ekonomi. Ekonomi Indonesia tahun depan pun masih bergantung pada investasi dan ekspor. “Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan saya mengeluarkan perpu,” ujarnya di Istana Negara.
Perpu kedua ini keluar setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dalam pembuatannya dan tidak bisa berlaku hingga 25 November 2023. Pemerintah berupaya memperbaiki isi Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Keganjilan Pengesahan UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengklaim perpu itu memenuhi alasan kegentingan yang memaksa. “Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk diundangkan,” katanya. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpu itu akan membuat target investasi Rp 1.400 triliun tahun depan bisa tercapai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerbitan perpu itu menuai kritik. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai penerbitan peraturan itu sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi. Sebab, Jokowi tak menghendaki pembahasan kebijakan yang menyangkut rakyat secara demokratis. “Ini gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi,” ucapnya.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut perpu itu sebagai jalan pintas yang diambil pemerintah dan pembajakan demokrasi. “Tidak ada kegentingan memaksa yang membuat presiden berhak mengeluarkan perpu,” katanya.
Pemerintah Cabut PPKM
Pekerja melintas di depan spanduk himbauan penyebaran Covid-19 di Kawasa Sudirman, Jakarta, 7 Februari 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PEMERINTAH mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada Jumat, 30 Desember 2022. Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan itu diambil seusai kajian sepuluh bulan terakhir. “Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.
Jokowi mengklaim pandemi Covid-19 selama sepuluh bulan terakhir sudah terkendali. Tingkat kenaikan angka kasus, keterisian ranjang rumah sakit, dan kematian juga disebut sudah rendah.
Presiden mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker dalam keramaian serta mengikuti vaksinasi Covid-19. Adapun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pencabutan PPKM berarti tidak ada lagi kewajiban syarat kesehatan seperti tes antigen dan reaksi berantai polimerase atau PCR.
Partai Ummat Lolos Verifikasi KPU
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan nomor urut Partai Ummat di Gedung KPU, Jakarta, 30 Desember 2022. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KOMISI Pemilihan Umum menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi partai politik dan menjadi peserta Pemilu 2024. “Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat, 30 Desember 2022.
Partai Ummat lolos setelah Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU menggelar perbaikan verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Di dua daerah itu, Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual.
Ketidaklolosan Partai Ummat juga disinyalir penuh kejanggalan. Seorang pejabat KPU pusat diduga menginstruksikan petugas KPU NTT tak meloloskan partai itu. Namun Hasyim menampik adanya instruksi tersebut. Ketua Majelis Partai Ummat Amien Rais meminta pemerintah tak menunda pemilu. “Ini pesan saya kepada Presiden Jokowi,” katanya.
PDIP Dorong Sistem Proporsional Tertutup
Peluncuran maskot Pemilu 2024 Sura dan Sulu di Ancol, Jakarta Utara, 2 Desember 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan kembali mendorong perubahan sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi tertutup dalam Pemilu 2024. “Sistem tertutup mendorong kaderisasi partai politik dan mencegah liberalisasi politik,” ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat, 30 Desember 2022.
Wacana mengubah sistem pemilu juga disampaikan PDIP dalam Kongres V di Bali pada 2019. Pada November 2022, sejumlah kalangan, termasuk pengurus PDIP, mengajukan gugatan uji materiil tentang sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari tak menutup kemungkinan sistem pemilu tertutup berlaku pada 2024. “Ada kemungkinan, tapi saya belum berani berspekulasi,” ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyebutkan pernyataan Hasyim itu melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu.
Gaduh BRIN dan BMKG
Awan gelap menyelimuti langit di Waduk Pluit Jakarta, 8 November 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
DUA lembaga, yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), berbeda pendapat tentang badai yang diprediksi menerjang Jakarta dan sekitarnya. Peneliti klimatologi dari Pusat Riset dan Teknologi Transfer BRIN, Erma Yulihastin, memprediksi badai terjadi pada Rabu, 28 Desember 2022.
Baca: Di Balik Kisruh BIN, Benarkah Ada Peran Megawati?
Erma menyatakan prediksi itu didasari data Satellite-based Disaster Early Warning System atau Sadewa. “Saya sebut hujan badai karena disertai angin,” katanya. Adapun BMKG mengeluarkan peringatan dini mengenai cuaca ekstrem. “Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, bukan badai,” tutur Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto.
Badai akhirnya tak datang. Kepala BRIN Handoko menyatakan pernyataan Erma merupakan sikap pribadi. “Kami mengacu pada BMKG tentang kondisi cuaca,” ujarnya, Kamis, 29 Desember 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo