Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022. Jokowi mengklaim Perpu Ciptaker bertujuan memberikan kepastian hukum kepada investor dari dalam dan luar negeri.
Menurut Jokowi, ada kekhawatiran terjadi resesi global pada 2023 dan muncul berbagai ketidakpastian ekonomi. Ekonomi Indonesia tahun depan pun masih bergantung pada investasi dan ekspor. “Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan saya mengeluarkan perpu,” ujarnya di Istana Negara.
Perpu kedua ini keluar setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dalam pembuatannya dan tidak bisa berlaku hingga 25 November 2023. Pemerintah berupaya memperbaiki isi Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat mengubah Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca: Keganjilan Pengesahan UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengklaim perpu itu memenuhi alasan kegentingan yang memaksa. “Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk diundangkan,” katanya. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpu itu akan membuat target investasi Rp 1.400 triliun tahun depan bisa tercapai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo