Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Persyaratan SPMB 2025 untuk Jenjang SMP-SMA, Usia dan Kuotanya

Ketahui persyaratan usia dan jumlah kuota masing-masing jalur penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang SMP-SMA.

4 Februari 2025 | 14.40 WIB

Tes SPMB di BandungFoto Prima Mulia(Komunika Online)
Perbesar
Tes SPMB di BandungFoto Prima Mulia(Komunika Online)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan digantikan oleh Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Dia menjelaskan bahwa SPMB terdiri dari empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami sampaikan jalur penerimaan murid baru ada empat, yang pertama domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga afirmasi, dan yang keempat mutasi,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menguraikan, perubahan dalam SPMB terjadi pada penerimaan siswa sekolah menengah pertama (SMP), di mana terdapat perubahan pada persentase masing-masing jalur. Kemudian, pada jenjang sekolah menengah atas (SMA), lanjut dia, penerimaan calon murid akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya berada di tingkat provinsi. 

“Yang sudah baik kita pertahankan. Oleh karena itu, untuk SD (sekolah dasar) tidak ada perubahan,” ucap Mu’ti. Lantas, apa saja persyaratan SPMB 2025 untuk SMP dan SMA? 

Persyaratan SPMB 2025 untuk Jenjang SMP-SMA

Pada kesempatan berbeda, Mu’ti menuturkan bahwa Kemendikdasmen masih melakukan uji publik atas rancangan Peraturan Menteri tentang SPMB. Namun, menurut dia, peraturan tersebut secara substansi telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 

“Sehubungan dengan sistem yang sedang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah (pemda), khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta, dan ternyata itu sudah ada di Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemda. Sehingga berdasarkan itu, akan menjadi rujukan dalam konsideran Peraturan Mendikdasmen,” ujar Mu’ti di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025. 

Dengan demikian, peraturan tentang persyaratan SPMB 2025 untuk jenjang SMP dan SMA belum dirilis secara resmi oleh Kemendikdasmen. Namun, melansir laman Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu, terdapat ketentuan umum pendaftaran SPMB 2025, meliputi: 

  • Persyaratan Usia

Calon siswa SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan pendidikan di kelas VI SD atau setara. Sementara itu, calon murid SMA atau sekolah menengah kejuruan (SMK) harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan telah menuntaskan pendidikan di kelas IX SMP atau sederajat. 

  • Jumlah Kuota

Kemudian, Kemendikdasmen juga telah mengusulkan kuota jalur penerimaan SPMB pada masing-masing jenjang. Berikut rinciannya: 

1. SMP

  • Jalur domisili: dari sebelumnya minimal 50 persen, menjadi minimal 40 persen.
  • Jalur afirmasi: dari sebelumnya minimal 15 persen, menjadi minimal 20 persen.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
  • Jalur prestasi: dari sebelumnya sebesar sisa kuota, menjadi minimal 25 persen. 

2. SMA

  • Jalur domisili: dari sebelumnya minimal 50 persen, menjadi minimal 30 persen.
  • Jalur afirmasi: dari sebelumnya minimal 15 persen, menjadi minimal 30 persen.
  • Jalur mutasi: maksimal 5 persen.
  • Jalur prestasi: dari sebelumnya sebesar sisa kuota, menjadi minimal 30 persen.
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus