Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

MK Hapus Pidana Pencemaran Nama

Rangkuman, dari Mahkamah Konstitusi menghapus pidana pencemaran nama hingga pelaporan Menteri Bahlil ke KPK.

24 Maret 2024 | 00.00 WIB

Warga melintas di depan mural menolak berita hoax di Margonda Depok, Jawa Barat, Juli 2023. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga melintas di depan mural menolak berita hoax di Margonda Depok, Jawa Barat, Juli 2023. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi pasal pencemaran nama dan berita bohong. Mereka menguji materi Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Gugatan diajukan oleh pendiri Yayasan Lokataru, Haris Azhar; eks koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Fatia Maulidiyanti; Aliansi Jurnalis Independen Indonesia; dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.

Hakim MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan mengubah Pasal 310 KUHP. Namun hakim menolak gugatan terhadap dua pasal di Undang-Undang ITE dengan alasan aturan itu telah direvisi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus