Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Hapus Pidana Pencemaran Nama

Rangkuman, dari Mahkamah Konstitusi menghapus pidana pencemaran nama hingga pelaporan Menteri Bahlil ke KPK.

24 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi pasal pencemaran nama dan berita bohong. Mereka menguji materi Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Gugatan diajukan oleh pendiri Yayasan Lokataru, Haris Azhar; eks koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Fatia Maulidiyanti; Aliansi Jurnalis Independen Indonesia; dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.

Hakim MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan mengubah Pasal 310 KUHP. Namun hakim menolak gugatan terhadap dua pasal di Undang-Undang ITE dengan alasan aturan itu telah direvisi.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengajukan permohonan uji materi pada September 2023 setelah mereka dibawa ke pengadilan karena dituding mencemarkan nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas keduanya pada 8 Januari 2024. 

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan MK menghapus pidana berita bohong karena pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, lembaga negara, ataupun pejabat publik adalah bentuk kebebasan berekspresi. “Putusan ini membawa angin segar bagi demokrasi,” kata Peneliti ICJR, Johanna Poerba, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Mandek Aturan Adat 

Agenda mendengarkan saksi dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Presiden dan DPR RI di PTUN Jakarta, 14 Maret 2024. aman.or.id

ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat ke Pengadilan Tata Usaha Negara lantaran tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ketiadaan aturan ini mencerabut wilayah adat seluas 8,5 juta hektare dan memunculkan kriminalisasi terhadap 678 anggota masyarakat adat dalam satu dekade belakangan.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan pengakuan terhadap masyarakat adat tak sekadar menghargai tarian, makanan, atau pengenaan pakaian adat dalam upacara kenegaraan. “Yang kami tuntut adalah pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya, hak sebagai masyarakat adat, termasuk wilayah dan diri kami sendiri,” ujarnya pada Jumat, 15 Maret 2024.

Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan di  gedung KPK, Jakarta, 19 Maret 2024. Tempo/Imam Sukamto

AKTIVIS Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pencabutan ribuan izin usaha pertambangan, Selasa, 19 Maret 2024. Jatam menduga ada tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan oleh Bahlil.

Koordinator Jatam, Melky Nahar, mengatakan KPK harus segera menyelidiki persoalan itu. Adapun juru bicara KPK, Ali Fikri, mengapresiasi laporan tersebut. “Ada komunikasi dan koordinasi untuk melengkapi data,” ucap Ali.

Sebelumnya majalah Tempo menurunkan laporan berjudul “Tentakel Nikel Menteri Bahlil”. Bahlil membantah kabar bahwa ia menerima komisi atau saham dari penghidupan kembali izin usaha pertambangan yang telah dicabut. “Itu tidak benar,” tutur Bahlil kepada Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.

Gugatan Kecurangan Pemilu

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, Jakarta, 21 Maret 2024. Tempo/Subekti

TIM hukum nasional pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Maret 2024. Ketua tim hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan seandainya MK mengabulkan gugatan, akan diadakan pemungutan suara ulang tanpa calon wakil presiden nomor 2, Gibran Rakabuming Raka. “Pencalonan dia sejak awal bermasalah,” kata Ari.

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. pun berencana menggugat hasil pemilihan presiden. Komisi Pemilihan Umum yang mengumumkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden dengan meraih suara lebih dari 58 persen. Baik kubu Ganjar maupun Anies menilai kemenangan tersebut penuh dengan kecurangan. “Insyaallah (ikut mengantarkan ke MK),” ujar Ganjar. 

Kedok Magang Perdagangan Orang

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro . Tempo/Febri Angga Palguna

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan 33 perguruan tinggi di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan modus perdagangan manusia itu dilakukan melalui program magang mahasiswa ke Jerman bernama Ferienjob atau kerja paruh waktu saat libur semester. 

Lebih dari 1.000 mahasiswa telah berangkat melalui program tersebut dan dibagi ke tiga agen tenaga kerja di Jerman. Para mahasiswa itu menghabiskan puluhan juta rupiah untuk persiapan keberangkatan. “Mereka dipekerjakan secara tak prosedural sehingga terjadi eksploitasi,” ucap Djuhandhani, Rabu, 20 Maret 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menghentikan program Ferienjob pada 20 Oktober 2023. Program itu terindikasi sarat pelanggaran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus