Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARA hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi pasal pencemaran nama dan berita bohong. Mereka menguji materi Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gugatan diajukan oleh pendiri Yayasan Lokataru, Haris Azhar; eks koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Fatia Maulidiyanti; Aliansi Jurnalis Independen Indonesia; dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis, 21 Maret 2024.
Hakim MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana dan mengubah Pasal 310 KUHP. Namun hakim menolak gugatan terhadap dua pasal di Undang-Undang ITE dengan alasan aturan itu telah direvisi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo