Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

15 Mei 2024 | 14.02 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan mengenai pemilihan kepala daerah atau Pilkada DKI Jakarta terus memunculkan nama-nama, antara lain Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Basuki Tjahaja Purnama. Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. PDIP Mengantongi 8 Nama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengantongi sejumlah nama yang akan diusung dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. "Banyak nama yang muncul, sudah ada hampir sekitar 8 nama. Dan, banyak nama-nama besar yang sudah ada di kantongnya Bu Megawati Soekarnoputri," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Senin, 13 Mei 2024.

2. Anies-Ahok Dipastikan Tidak Terwujud

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. “Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” kata Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.

3. Haris Azhar Batal

Pegiat hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar batal diusung menjadi calon gubernur Jakarta jalur independen di pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia, John Muhammad, mengatakan Haris telah berbicara lewat sambungan telepon. Haris mengatakan, ia tidak bisa menjadi calon independen yang diusung Partai Hijau Indonesia.

"Pertama, kami mempertimbangkan kasusnya Haris Azhar ini masih belum inkrah," kata Ahad, 12 Mei 2024. Kasus yang dimaksud oleh John mengenai tuduhan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"(Kasus ini) kemungkinan akan merugikan pencalonannya dia sendiri atau proses ketika kami sudah lolos nih berkampanye, tapi kemudian ada putusan yang merugikan Mas Haris. Itu kan juga membatalkan perjuangan kita," kata John.

Soal kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa Haris Azhar. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi.

4. Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar Jalur Independen

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu bakal pasangan calon jalur independen atau perseorangan yang mengantarkan berkas dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan. Berkas dukungan itu syarat untuk mengikuti pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

"Kami mengumumkan hingga batas terakhir penyerahan syarat dukungan untuk perseorangan atau independen pada pukul 23.59 WIB, hanya ada satu pasangan yakni Dharma Pongrekun- Kun Wardhana," kata anggota KPU DKI Astri Megatari di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024, 

5. Ridwan Kamil

Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan menyebut kemungkinan politikus Partai Golkar, Ridwan Kamil, akan diusung untuk berlaga di Pilkada Jakarta pada November 2024.  “Pak Ridwan Kamil mungkin akan di Jakarta ya," kata Zulkifli Hasan, Jumat, 10 Mei 2024.

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk Pilgub DKI Jakarta. PAN yang hanya memiliki 10 kursi, membutuhkan partai lain mengusung calon gubernur. Untuk mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta dibutuhkan setidaknya 21 kursi.

AMELIA RAHIMA SARI I SULTAN ABDURRAHMAN I DEVY ERNIS I DEFARA DHANYA PARAMITHA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus