Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menilai pencopotan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI (Televisi Republik Indonesia) dan penunjukan pelaksana tugas dirut menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya mestinya tetap menjabat selama proses pemberhentian belum formal.
Dia menjelaskan bahwa direksi yang akan dicopot harus mendapat surat pemberitahuan pemberhentian dari Dewan Pengawas TVRI.
"Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai pemberhentiannya dilakukan secara formal,” ucap Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, hari ini, Jumat 6 Desember 2019.
Menurut Plate, pengangkatan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI mengakibatkan multi tafsir sebab mekanisme itu tak diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.
Pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas TVRI diatur secara spesifik dalam Pasal 7 dan Pasal 24 PP TVRI. Kedua pasal tersebut mengatur wewenang Dewan Pengawas untuk mencopot direksi tapi direksi diberi kesempatan membela diri.
Menteri Plate menjelaskan, tahapan pertama mencopot direksi adalah Dewan Pengawas mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian direksi langsung kepada direksi tersebut.
Surat itu, dalam kurun satu bulan, harus ditanggapi oleh direksi dengan jawaban dan pembelaan dirinya.
Setelah itu Dewan Pengawas berkesempatan selama dua bulan untuk meneliti pembelaan diri dari direksi TVRI. Bila alasannya dapat diterima pemberhentian bisa dibatalkan. Jika tak dapat diterima pemberhentian dapat dapat dilakukan.
“Apabila dalam waktu dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, otomatis pemberhentian batal,” ujar Plate.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini