Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Plate Jelaskan Pencopotan Helmy Yahya di TVRI Melanggar Aturan

Helmy Yahya mestinya tetap menjabat Dirut TVRI selama proses pemberhentian belum formal. Menteri Johnny Plate beberkan aturannya.

6 Desember 2019 | 15.50 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menilai pencopotan Helmy Yahya dari posisi Direktur Utama TVRI (Televisi Republik Indonesia) dan penunjukan pelaksana tugas dirut menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya mestinya tetap menjabat selama proses pemberhentian belum formal.

Dia menjelaskan bahwa direksi yang akan dicopot harus mendapat surat pemberitahuan pemberhentian dari Dewan Pengawas TVRI.

"Direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai pemberhentiannya dilakukan secara formal,” ucap Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, hari ini, Jumat 6 Desember 2019.

Menurut Plate, pengangkatan Supriyono sebagai Plt Harian Dirut TVRI mengakibatkan multi tafsir sebab mekanisme itu tak diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang TVRI.

Pemberhentian direksi oleh Dewan Pengawas TVRI diatur secara spesifik dalam Pasal 7 dan Pasal 24 PP TVRI. Kedua pasal tersebut mengatur wewenang Dewan Pengawas untuk mencopot direksi tapi direksi diberi kesempatan membela diri.

Menteri Plate menjelaskan, tahapan pertama mencopot direksi adalah Dewan Pengawas mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian direksi langsung kepada direksi tersebut.

Surat itu, dalam kurun satu bulan, harus ditanggapi oleh direksi dengan jawaban dan pembelaan dirinya.

Setelah itu Dewan Pengawas berkesempatan selama dua bulan untuk meneliti pembelaan diri dari direksi TVRI. Bila alasannya dapat diterima pemberhentian bisa dibatalkan. Jika tak dapat diterima pemberhentian dapat dapat dilakukan.

“Apabila dalam waktu dua bulan Dewan Pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi, otomatis pemberhentian batal,” ujar Plate.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus