Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pokoknya, musyawarah

Undang-undang pemilu belum siap menindak pelanggaran-pelanggaran selama pemilu. tidak pernah terbukti secara yuridis. bisa menyebabkan citra buruk aparat pemerintah.

27 Juni 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK membuktikan dirinya pendukung setia PDI, Siswanto, 31 tahun, membakar bendera Golkar yang berkibarkibar di mulut gang. Peristiwa di Tambak Segaran, Surabaya, Mei silam itu terjadi di masa kampanye, dan mengakibatkan Sis diseret ke pengadilan. Dalam sidang kilat di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu lalu, Sis divonis 25 hari kurungan. Vonis perkara serupa yang terjadi di sekitar pelaksanaan pemilu yang lalu tampaknya bakal berjatuhan di banyak tempat pada pekanpekan mendatang. Namun, umumnya perkara jenis itu dihadapkan pada pasal pidana biasa. Kejahatan atau pelanggaran yang diadili kebanyakan soal penganiyaan, perusakan, pelanggaran lalu lintas, atau semacamnya. Maka, gertakan Menteri Sudomo secara tak langsung ditujukan pada pimpinan PDI untuk menggunakan UU Pemilu bagi orang yang mau menggagalkan pemilu jadi menarik. Siapkah Pemerintah mempraktekkan UU Pemilu, termasuk pasalpasal pidananya, secara luas? Pakar hukum Todung Mulya Lubis menyangsikannya. "Selama ini pelanggaran UU Pemilu cukup diselesaikan secara politik, dengan musyawarah dalam Panwaslak," ujarnya. Sintong Silaban, alumni Fakultas Hukum di USU Medan, mempunyai bukti yang memperkuat keraguan Mulya. Dari 15 kasus paling menonjol yang dilaporkan kepada Panwaslak oleh PDI dan PPP SumUt pada Pemilu 1987, tak satu pun yang sampai ke pengadilan. Semua diselesaikan dengan musyawarah. Fakta itu dibeberkan oleh Sintong dalam bukunya Tindak Pidana Pemilu, yang diterbitkan awal tahun ini. Bahan buku itu diangkat dari skripsi Sintong. Sintong menyesalkan cara penyelesaian itu. Sebab, dengan demikian, sejumlah oknum penyelenggara pemilu di Sumatera Utara terbebas dari hukuman, untuk tindakan mereka yang menyalahgunakan wewenang dan menyalahi tanggung jawab. Kasus yang dicatat Sintong, waktu itu, tak beda jauh dengan isu yang muncul pada pemilu sekarang. Misalnya, laporan PPP tentang kasus di TPS V Kelurahan Sei Mati, Medan. Pada saat pencoblosan, konon, datang empat truk buruh penyapu jalan dari Tanjungmorawa. Rombongan itu diizinkan mencoblos kendati tak berbekal kartu AB. Kalau cerita itu benar, tulis Sintong, mestinya anggota KPPS di situ dapat dibidik dengan pasal 27 (ayat 8) UU Pemilu. Mereka diancam hukuman 5 tahun. Pengaduan PDI setempat sama gawatnya. Perolehan suara Golkar di Kecamatan Medan Deli, yang mestinya sekitar 17.000, dinaikkan menjadi sekitar 20.000. Bila penambahan suara secara tak sah ini terbukti di pengadilan, bisa diancam hukuman 5 tahun penjara (pasal 27 ayat 8, undangundang yang sama). Semua tuduhan semacam itu, menurut Sintong, memang tak pernah terbukti secara yuridis. Sebab, aparat polisi selaku penyidik tak mau menyentuh kasusnya. "Ini keputusan politik," ujar Sintong. Soalnya, masalah ini menyangkut aparat birokrasi, dan pula bisa melebar ke manamana. Akhirnya, itu akan membuat buruk citra Pemerintah selaku pelaksana pemilu. Padahal, untuk membuatnya menjadi perkara, menurut Ketua Umum PPP Buya Ismail Hasan Metareum, sebenarnya polisi tak perlu menunggu pengaduan misalnya dari parpol. "Pelanggaran UU Pemilu itu kan bukan delik aduan. Jadi, polisi dan jaksa bisa saja mengusut langsung tanpa menunggu ada orang yang menuntut," ujar sarjana hukum UI itu. PTH dan Kelik M. Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus