Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah masih terus memeriksa 34 orang terduga teroris yang ditangkap di Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas pada 10 Juni 2019 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi juga sedang mendalami motif apa yang melatarbelakangi anggota Jamaah Ansharut Daulah atau JAD itu hendak pergi ke Jakarta melalui pelabuhan laut Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Kapolda Kalteng Inspektur Jenderal Anang Revandoko, mereka yang ditangkap itu merupakan sisa kelompok Abu Hamzah, yang merupakan perakit bom di Gunung Salak, Aceh.
Anang mengatakan, para anggota JAD itu melarikan diri dari Aceh dengan membawa istri dan anaknya. Mereka menyebar ke Palangka Raya sebanyak 15 orang, dan Kabupaten Gunung Mas 19 orang.
"Mereka ke Kalteng dalam rangka mencari dana dan juga mengasingkan diri atau yang dikenal dengan istilah Uzlah," kata Anang.
Rencananya, kata Anang, jika dana terkumpul mereka akan berangkat ke Jakarta lewat pelabuhan Sampit. "Tapi belum sempat berangkat, sudah keburu ditangkap," kata Anang.
Anang tak mau spekulasi soal dugaan para terduga teroris itu berangkat ke Jakarta untuk mendompleng agenda sidang gugatan sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Hingga saat ini belum ada pengakuan untuk mendompleng kegiatan di MK," kata Anang.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan 2 dari 34 orang itu sebagai tersangka. Keduanya adalah Tomy dan Abdullah, karena mereka masuk dalam daftar pencarian orang.
Kedua orang ini diketahui sebagai perakit bom di Gunung Salak, Aceh. Mereka tergabung dalam jaringan JAD yang bersumpah setia kepada ISIS.
Adapun 32 orang lainnya menurut Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Hendra Rachmawan masih dititipkan di Panti Sosial milik Pemerintah Kalteng.
"Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan, namun untuk peningkatan status masih perlu adanya kesabaran," kata Hendra.