Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Polda Riau Ungkap 5 Kasus Penambangan Ilegal Sepanjang Februari 2023

Polda Riau ungkap 5 kasus pertambangan ilegal sepanjang Februari 2020. 4 kasus di Kabupaten Kampar, sedangkan satu kasus di Kabupaten Indragiri Hilir.

22 Februari 2023 | 06.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Riau dan jajaran telah mengungkap lima kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sepanjang Februari 2020. Empat kasus di antaranya berlokasi di Kabupaten Kampar, sedangkan satu kasus berada Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kasus pertama yang terungkap yaitu dugaan pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kampar, Kamis 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari temuan ini aparat kepolisian meringkus ALI yang merupakan operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

Masih di Kampar, seorang pria berinisial SAT ditangkap usai ketahuan melakukan pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin. Ia berperan sebagai operator alat berat sekaligus kasir, Selasa 14 Februari 2023.

"Darinya petugas menyita sebuah alat berat ekskavator dan uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp 12 juta," kata Sunarto dalam keterangan yang diterima Tempo.co.

Dua lokasi lain yang juga di Kampar, polisi membongkar pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Dua lokasi tambang tersebut dikatakan milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

Di sana, polisi menangkap dua pria yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus yang bertugas membuat pembukuan. Keduanya tertangkap sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal, Ahad 19 Februari 2023.

"Pemilik kedua lokasi pertambangan ini yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kombes Sunarto.

Masih di hari yang sama, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap tindak pidana pertambangan bebatuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. HAF dan ROM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang kontrak perizinan," katanya

Penambangan ilegal ini terungkap dari informasi masyarakat. Di sana petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat. Selain itu tampak pula beberapa truk tengah mengantre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

"Saat dicek ternyata kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," kata Sunarto.

Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan operator alat berat ROM digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditegaskan Sunarto, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning. "Kami berkomitmen terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus