Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Riau dan jajaran telah mengungkap lima kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sepanjang Februari 2020. Empat kasus di antaranya berlokasi di Kabupaten Kampar, sedangkan satu kasus berada Kabupaten Indragiri Hilir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kasus pertama yang terungkap yaitu dugaan pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kampar, Kamis 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari temuan ini aparat kepolisian meringkus ALI yang merupakan operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.
Masih di Kampar, seorang pria berinisial SAT ditangkap usai ketahuan melakukan pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin. Ia berperan sebagai operator alat berat sekaligus kasir, Selasa 14 Februari 2023.
"Darinya petugas menyita sebuah alat berat ekskavator dan uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp 12 juta," kata Sunarto dalam keterangan yang diterima Tempo.co.
Dua lokasi lain yang juga di Kampar, polisi membongkar pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang. Dua lokasi tambang tersebut dikatakan milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.
Di sana, polisi menangkap dua pria yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus yang bertugas membuat pembukuan. Keduanya tertangkap sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal, Ahad 19 Februari 2023.
"Pemilik kedua lokasi pertambangan ini yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kombes Sunarto.
Masih di hari yang sama, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap tindak pidana pertambangan bebatuan tanpa izin di Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. HAF dan ROM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral batubara yang tidak berasal dari pemegang kontrak perizinan," katanya
Penambangan ilegal ini terungkap dari informasi masyarakat. Di sana petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat. Selain itu tampak pula beberapa truk tengah mengantre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.
"Saat dicek ternyata kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," kata Sunarto.
Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan operator alat berat ROM digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditegaskan Sunarto, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning. "Kami berkomitmen terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pilihan Editor: 13 Peristiwa Sepanjang 2022 di Riau: Vonis Bebas Pencabulan Dekan Unri dan Imam Mahdi Palsu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.